- Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Mei sebagai Hari Raya Idul Adha 2026
- Gempa M 3,9 Guncang Pendolo Poso, Dipicu Aktivitas Sesar Poso
- Pengurus KKSS Tolitoli Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Menkum RI Dorong Kontribusi untuk Daerah
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini

Keterangan Gambar : Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar)
Likeindonesia.com, Jakarta – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan maksimal 24 bulan bagi peserta yang memenuhi syarat. Program pemutihan ini dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025, dengan anggaran khusus sebesar Rp20 triliun.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Lainnya :
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
Program tersebut menyasar peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan dan kini beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, tunggakan maksimal dua tahun atau 24 bulan per peserta akan dihapuskan, dengan catatan peserta telah melakukan registrasi ulang dan masuk kategori penerima bantuan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menambahkan, tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan dengan dukungan dana dari pemerintah.
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan dilakukan untuk peserta yang berubah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi PBI. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah yang kini ditanggung pemerintah tidak lagi terbebani tunggakan lama.
Ghufron menegaskan, kebijakan ini harus tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama penerapannya dilakukan dengan data yang akurat dan sasaran yang benar.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” ujarnya. (Nul/Nl)










