PLN dan Kejati NTB-NTT Sepakat Kawal Proyek EBT hingga ke Daerah

By Inul Irfani 16 Jul 2025, 14:35:23 WIB Daerah
PLN dan Kejati NTB-NTT Sepakat Kawal Proyek EBT hingga ke Daerah

Keterangan Gambar : Penandatanganan MoU antara PLN dan Kejati NTB serta Kejati NTT, yang berlangsung serentak pada Senin (14/7) di Kota Mataram dan Kupang. (FOTO: IST)


Likeindonesia.com, NTB – PT PLN (Persero) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dalam mendukung percepatan proyek strategis nasional sektor energi di kawasan timur Indonesia. Kerja sama ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/7).


Penandatanganan berlangsung serentak di Mataram dan Kupang. Hadir dalam kesempatan itu General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB, Sri Heny Purwanti, GM Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono, dan GM Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Yasir. Sementara dari Kejaksaan hadir Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, serta Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo.

Baca Lainnya :


Penandatanganan ini juga mendapat dukungan langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, serta Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir secara luring di Kantor Pusat PLN.


Dalam sambutannya, Reda menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.


“Kami berharap kerja sama ini menjangkau hingga ke level operasional daerah. Masalah hukum di lapangan sering kali sangat kontekstual, sehingga dibutuhkan pendekatan berbasis kearifan lokal. Prinsip local wisdom, local solution harus menjadi dasar kerja sama ini,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional, termasuk mendampingi BUMN dalam proyek kelistrikan.


“Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi mengandung substansi penting dalam menjawab tantangan pembangunan nasional,” tegas Reda.


MoU ini meliputi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset negara, hingga penguatan regulasi dan pemahaman hukum di sektor energi.


GM UIP Nusra, Yasir, menjelaskan kerja sama ini selaras dengan amanat Presiden RI untuk mewujudkan swasembada energi, terutama di kawasan timur Indonesia.


“Presiden menekankan pentingnya swasembada energi sebagai fondasi masa depan bangsa. PLN berkomitmen menjawab tantangan ini dengan membangun pembangkit dan jaringan hingga pelosok. Dalam proses tersebut, kami membutuhkan pendampingan hukum dan dukungan transparansi dari Kejaksaan,” jelas Yasir.


Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut kolaborasi dengan Kejaksaan Agung telah menjadi bagian dari langkah strategis PLN dalam percepatan proyek energi bersih.


“Dukungan dari Kajati dan Kajari sangat krusial. PLN tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan hukum yang kuat dan terintegrasi,” ujar Darmawan.


Ia menambahkan, kerja sama ini akan terus diperluas dan diperkuat hingga ke daerah untuk mendukung pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT).


“Dari pembangkitan hingga transmisi, kami harus mengelola program secara luar biasa demi menghadirkan listrik yang terjangkau dan berbasis green energy. Kerja sama ini akan terus kami perluas dan tingkatkan,” tegas Darmawan.


Melalui sinergi dengan Kejaksaan, PLN optimistis proyek-proyek ketenagalistrikan di Nusa Tenggara dapat berjalan lancar dengan perlindungan hukum yang kuat, mendorong pencapaian target Net Zero Emission pada 2060. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment