- Harga Pertamax Kini Lebih Mahal, Naik dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
- Dari Sigi hingga Banggai Laut, Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Bergulir di Sulteng
- Tepati Janji, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Sekolah Terpencil di Parigi Moutong
- Lalampa Toboli Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulawesi Tengah
- Sigi Jadi Tuan Rumah MTQ Sulteng 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-Nilai Keagamaan
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Hati-hati dalam melontarkan kata-kata makian. Meskipun kerap dianggap sepele dalam pergaulan sehari-hari, ternyata mengumpat seseorang dengan sebutan "anjing" di Indonesia berpotensi besar menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Tindakan ini dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat delik ini bersifat aduan, maka apabila korban merasa terhina dan mengajukan aduan resmi, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman bui (penjara) paling lama empat bulan dua minggu.
Baca Lainnya :
- Menkes Sebut Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Walau Tak Punya KTP
- Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
Konsekuensi tersebut berlaku sekalipun umpatan dilontarkan dalam situasi bercanda atau emosi, karena dianggap menyerang kehormatan dan martabat orang lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa secara etika, ujaran yang menyamakan manusia dengan binatang seperti kata "anjing" tidak pantas dilontarkan, dan secara hukum, hal itu mengandung unsur penghinaan.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran 'anjing' itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," ujar Fickar, sebagaimana dilaporkan oleh Jawa Pos, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang merasa martabatnya direndahkan oleh ujaran tersebut, dan pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan adanya payung hukum yang ketat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berekspresi. Kasus-kasus yang diproses membuktikan bahwa membiarkan emosi sesaat meluap dengan makian dapat berujung pada sanksi pidana.
Ancaman hukuman bui maksimal empat bulan dua minggu ini menjadi pengingat tegas bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab hukum, dan bahwa menjaga lisan adalah langkah penting untuk menghormati kehormatan dan martabat sesama warga negara, baik dalam komunikasi tatap muka maupun melalui media elektronik. (BIM/Nl)










