- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Hati-hati dalam melontarkan kata-kata makian. Meskipun kerap dianggap sepele dalam pergaulan sehari-hari, ternyata mengumpat seseorang dengan sebutan "anjing" di Indonesia berpotensi besar menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Tindakan ini dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat delik ini bersifat aduan, maka apabila korban merasa terhina dan mengajukan aduan resmi, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman bui (penjara) paling lama empat bulan dua minggu.
Baca Lainnya :
- Menkes Sebut Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Walau Tak Punya KTP
- Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
Konsekuensi tersebut berlaku sekalipun umpatan dilontarkan dalam situasi bercanda atau emosi, karena dianggap menyerang kehormatan dan martabat orang lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa secara etika, ujaran yang menyamakan manusia dengan binatang seperti kata "anjing" tidak pantas dilontarkan, dan secara hukum, hal itu mengandung unsur penghinaan.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran 'anjing' itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," ujar Fickar, sebagaimana dilaporkan oleh Jawa Pos, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang merasa martabatnya direndahkan oleh ujaran tersebut, dan pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan adanya payung hukum yang ketat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berekspresi. Kasus-kasus yang diproses membuktikan bahwa membiarkan emosi sesaat meluap dengan makian dapat berujung pada sanksi pidana.
Ancaman hukuman bui maksimal empat bulan dua minggu ini menjadi pengingat tegas bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab hukum, dan bahwa menjaga lisan adalah langkah penting untuk menghormati kehormatan dan martabat sesama warga negara, baik dalam komunikasi tatap muka maupun melalui media elektronik. (BIM/Nl)










