- Bupati Sigi Buka Suara soal Jenazah Mantan Kades Diantar Pakai Ojek, Upayakan Akses Jalan Memadai
- KONI Sulteng Apresiasi Perkembangan Kickboxing dalam Musprov II KBI
- Lapor ke Prabowo, Kepala BNPB Sebut Karhutla Diprediksi Mereda Mulai Pertengahan Oktober
- 2.540 Pekerja di Sulteng Kena PHK Sepanjang Januari-September 2026
- Salena Dilanda Krisis Air Bersih, Sungai Mengering akibat El Nino
- Ratusan Personel Gabungan Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan
- Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Dipukul Pakai Batako
- Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, BPJPH Wanti-wanti Penipuan Berkedok Sanksi
- Kabut Asap Karhutla Meluas di Sulteng, Gubernur Imbau Warga Pakai Masker
- Sarang Narkoba di Tavanjuka Palu Digerebek, Bong hingga Senjata Tajam Diamankan
Tak Hanya Pertalite, Pembeli LPG 3 Kg Juga Bakal Diatur Berdasarkan Desil

Keterangan Gambar : Ilustrasi LPG 3 kilogram. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah tak hanya menyiapkan pengaturan pembelian Pertalite berdasarkan desil. Mekanisme serupa juga akan diterapkan pada LPG 3 kilogram (kg).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata kembali distribusi LPG 3 kg agar subsidi diterima masyarakat yang berhak. Penentuan kelompok penerima nantinya mengacu pada klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, LPG 3 kg saat ini masih dapat digunakan berbagai kelompok masyarakat.
“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan,” ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Jumat (28/8/2026).
Laode menegaskan, pengaturan berdasarkan desil juga berlaku untuk LPG, bukan hanya BBM.
“(Masyarakat) kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desil-nya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN,” ujar Laode.
Laode mengatakan, pemerintah kini melakukan pemadanan data untuk menentukan kelompok sasaran. Pertamina juga disebut telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memperkuat data pengguna LPG 3 kg.
“Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MoU, ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-kelas masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut,” pungkasnya. (nul)


_3.jpg)







