- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan? Waspada, Bisa Kena Beku Sementara dari PPATK!

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta — Jangan remehkan rekening yang sudah lama tak digunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening ‘nganggur’ atau dormant dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan bisa dibekukan sementara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli yang melanggar hukum hingga praktik pencucian uang.
Baca Lainnya :
- Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3a–3d Cair 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya
- BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Minggu (27/7).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant bukan jenis rekening baru. Ini adalah rekening tabungan atau giro yang sebelumnya aktif, tetapi kemudian tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama jangka waktu tertentu—umumnya 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant mencakup:
Tabungan pribadi maupun milik perusahaan
Rekening giro
Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
PPATK menyebutkan bahwa pembekuan ini juga berfungsi sebagai notifikasi bagi pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat dalam sistem meskipun tidak aktif.
Bisa Ajukan Keberatan
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya tak seharusnya dibekukan, tenang—ada jalurnya. PPATK menyediakan formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem. Setelah mengisi, proses verifikasi akan dilakukan oleh PPATK bersama pihak bank.
Biasanya, proses ini membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika ada data tambahan yang harus dilengkapi.
Status rekening juga bisa dicek secara mandiri melalui layanan ATM, mobile banking, atau menghubungi langsung pihak bank. (Nul)





.jpg)




.jpg)