- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
Penumpang Pesawat Dapat Keringanan, Pajak Tiket Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Keterangan Gambar : Pintu keberangkatan Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri. (Foto: Inul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan keringanan bagi penumpang pesawat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik selama 60 hari.
Kebijakan ini diambil untuk meredam potensi kenaikan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat harga avtur global yang meningkat.
Baca Lainnya :
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antrean ala War Tiket, Siapa Cepat Dia Berangkat
- Siap-Siap, Tarif Tiket Pesawat Bisa Naik hingga 13 Persen Imbas Lonjakan Harga Avtur
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi langkah fiskal pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus menekan tekanan biaya pada industri penerbangan.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” ujar Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak lagi menanggung komponen pajak tersebut selama masa insentif berlangsung.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus periode penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan. (Nul)




_2.jpg)





