- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah

Keterangan Gambar : Menkeu Purbaya menyiapkan RUU untuk melakukan redenominasi rupiah. (Foto: @kemenkeuri/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap rencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu kebijakan mengubah nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi sedang dipersiapkan dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Baca Lainnya :
- BPS: Pengangguran RI Menyusut, Tercatat 7,46 Juta Orang pada Agustus 2025
- Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK 70/2025, dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Sabtu (8/11/2025).
Melalui PMK itu dijelaskan, RUU tentang Redenominasi ini dibentuk dengan beberapa urgensi penting. Pertama, untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai bentuk terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan redenominasi ini.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga tengah mempersiapkan beberapa RUU lain, seperti RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan rampung pada 2026. Semua ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029 untuk mendukung sasaran strategis Kemenkeu. (Nul/Nl)










