Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker

By Inul Irfani 24 Jul 2025, 09:03:13 WIB Hukum
Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker

Keterangan Gambar : KPK menyita Motor Harley Davidson Sportster Iron 883 milik Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor mewah milik Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.


Risharyudi sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Senin (21/7/2025).

Baca Lainnya :


Motor yang disita adalah Harley Davidson Sportster Iron 883 dengan nilai pasar mencapai Rp448 juta di Indonesia. Harga tersebut melonjak dari harga global sekitar Rp120 juta akibat dikenakannya pajak barang mewah dan biaya impor, sehingga masuk dalam kategori kendaraan eksklusif.


“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dari Sdr. RYT,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025). 


Barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.


KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang telah ditahan sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023), Haryanto (eks Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), serta Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).


Empat tersangka lain yang belum ditahan adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri.


Selain itu, KPK menduga lebih dari 85 pegawai Kemnaker turut menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan tersebut sedang dalam proses pendalaman.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa sejumlah pegawai menerima uang secara rutin, yang disebut sebagai "uang dua mingguan", terkait pengurusan izin tenaga kerja asing.


“Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7) malam. (Bim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.