- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
HGB 40 Ribu Hektare di Palu Disorot DPRD, 600 Penyintas Bencana Belum Dapat Huntap

Keterangan Gambar : Nanang menyoroti hampir 40 ribu hektare HGB bermasalah sekaligus menekankan perlunya hunian layak bagi 600 penyintas bencana disela rapat paripurna DPRD Kota Palu | Foto: Bimaz
Likeindonesia.com, PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, menyoroti keberadaan hampir 40 ribu hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Palu. Ia menilai banyak izin HGB diperpanjang tanpa rekomendasi Pemerintah Kota Palu.
Hal itu disampaikan Nanang di sela rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, fenomena tersebut sudah lama meresahkan masyarakat dan perlu segera mendapat perhatian serius oleh lembaga dewan.
Baca Lainnya :
- DPRD Palu Desak Evaluasi Program MBG Usai Kasus Keracunan di Tiga Sekolah
- Rentetan Insiden Pohon Tumbang hingga Renggut Nyawa, DPRD Kota Palu Minta Pemkot Bertindak Serius
- DLH Palu: Pohon Perkotaan Lebih Rawan Tumbang, Butuh Penanganan Serius
- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
“Bayangkan, ada HGB yang sudah habis masa berlakunya, tetapi masih dikuasai. Bahkan, ada yang diperpanjang tanpa rekomendasi pemerintah kota. Ini seperti kita diobok-obok di rumah sendiri,” tegas Nanang.
Ia mencontohkan kasus di wilayah Mantikole dengan luas sekitar 88 hektare. Lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun, tetapi tetap mendapat perpanjangan izin meski sudah ada moratorium dari wali kota sebelumnya hingga saat ini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nanang mengusulkan agar DPRD Kota Palu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Satgas yang secara khusus menaungi persoalan agraria. Badan ini diharapkan mampu melakukan evaluasi dan asesmen terhadap seluruh HGB bermasalah di Palu, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun provinsi.
“Dengan adanya Pansus atau Satgas Agraria ini, kita bisa memastikan tidak ada lagi perpanjangan izin tanpa diketahui tuan rumah, yaitu Pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Selain soal HGB, Nanang juga menyinggung persoalan penyintas bencana. Ia mengungkapkan, masih ada sekitar 600 kepala keluarga di Palu yang belum memperoleh Hunian Tetap (Huntap).
Menurutnya, DPRD harus mengawal proses transisi penyintas, termasuk mendorong pemanfaatan rumah susun (rusun) kosong sebagai hunian sementara.
“Pemerintah Kota harus memikirkan solusi konkret, karena banyak hunian sementara yang justru diperjualbelikan atau disewakan. DPRD harus hadir mengawal agar tidak ada penyintas yang terlantar,” ujar Nanang.
Ia juga mengusulkan agar selisih anggaran hasil fasilitasi RAPBD dialokasikan untuk kebutuhan sementara penyintas.
“Ini adalah kepentingan kemanusiaan. Kita tidak boleh menutup mata,” pungkasnya. (Bim/Nl)




.jpg)





