- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
- Mahasiswi Asal Morut Meninggal di Kos Palu, Keluarga Ikhlas dan Tidak Minta Autopsi
- Usai Palu–Guangzhou, Sulteng Bidik Rute Internasional Malaysia dan India
DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna pembahasan strategis terkait regulasi pajak daerah dan retribusi di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (3/3/2026) siang. (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali mengagendakan pembahasan strategis terkait regulasi pajak daerah dan retribusi, Selasa (3/3/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Salah satu agenda utama adalah mendengarkan jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Lainnya :
- Sidak Pasar Masomba, Harga Cabai Rawit dan Telur Naik di Pertengahan Ramadan
- Rp2,86 Triliun Disiapkan BI Sulteng, Layanan Tukar Uang THR Dibuka di Dua Titik Kota Palu
- Tiga Agenda Strategis Dibahas, DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Tambang
- Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Laporan Reses dan Bentuk Pansus Tambang
- Kontrak Lahan Berakhir, DPRD Dorong Solusi Cepat untuk Huntara Layana
Dalam forum tersebut, DPRD juga memberikan persetujuan atas permohonan Pemerintah Kota Palu terkait penghapusan Barang Milik Daerah bagi korban bencana alam September 2018 untuk hunian tetap (Huntap) Balaroa.
Jawaban Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, memuat tanggapan atas sejumlah catatan dan masukan fraksi.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas saran yang diberikan serta menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperkuat sistem pemungutan pajak serta retribusi agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam penjelasannya juga ditegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu untuk memperdalam pembahasan rancangan perda tersebut.
Pansus diharapkan mampu mengkaji secara komprehensif substansi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan pembentukan pansus, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi, khususnya dalam sektor pajak dan retribusi daerah yang berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dan aktivitas masyarakat. (Rul/Nl)










