- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Laporan Reses dan Bentuk Pansus Tambang

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, Kamis (19/2/2026), di ruang sidang utama gedung DPRD. (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, Kamis (19/2/2026), di ruang sidang utama gedung DPRD.
Sidang dipimpin Ketua DPRD, Rico Andi Tjantjo Djanggola.
Baca Lainnya :
- Kontrak Lahan Berakhir, DPRD Dorong Solusi Cepat untuk Huntara Layana
- Aspirasi Jalan hingga Stunting Mengemuka di Musrenbang Palu Utara
- Amankan Harga Jelang Idulfitri, Pemprov Sulteng Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik
- Tak Sekadar Buka Bersama, Buka Puasa Nambaso Jadi Ajang Edukasi dan Pemberdayaan UMKM
- Ketua DPRD Palu Apresiasi Palu Sebagai Satu-satunya di Sulteng Raih Penghargaan Kota Menuju Bersih
Agenda pertama membahas laporan hasil reses masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025.
Selain itu, rapat juga memuat penyampaian telaah pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh Badan Anggaran untuk ditetapkan sebagai Pokir DPRD, serta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait persoalan operasional tambang di wilayah Kota Palu.
Pelaporan hasil reses merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, hasil reses harus disampaikan melalui rapat paripurna dan memuat waktu serta lokasi kegiatan, aspirasi masyarakat, hingga dokumentasi.
Reses sendiri merupakan agenda resmi yang dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi, menerima aduan, serta mendengar langsung kebutuhan warga.
Rico menyebut, pola perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis, baik top-down maupun bottom-up, belum sepenuhnya menjangkau seluruh aspirasi masyarakat.
Karena itu, reses dinilai menjadi instrumen pelengkap dalam proses perencanaan.
“Melalui reses, wakil rakyat membangun kepekaan sosial dan ikatan emosional dengan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan diperjuangkan dalam forum resmi DPRD untuk dibahas bersama perangkat daerah,” jelas Rico.
Aspirasi yang terkumpul selanjutnya dirumuskan dalam dokumen Pokir DPRD sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Dokumen tersebut menjadi turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan harus selaras dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir pembahasan agenda pertama, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyerahkan secara resmi laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 kepada pimpinan rapat.
Rapat kemudian berlanjut pada penyampaian telaah Pokir oleh Badan Anggaran. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat kerja sehari sebelumnya yang melibatkan perangkat daerah terkait usulan Pokir hasil reses, rapat dengar pendapat, serta forum resmi lainnya.
Proses tersebut mengacu pada Pasal 179 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa Pokir DPRD menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, rancangan Pokir telah diserahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme.
Dokumen itu akan menjadi basis data dalam penginputan Pokir sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang dijadwalkan pada Maret 2027.
Namun, pembahasan telaah Pokir belum dapat dituntaskan dalam rapat kali ini karena keterbatasan waktu.
Badan Musyawarah dijadwalkan kembali mengagendakan pembahasan lanjutan sebelum tahapan pembahasan RKPD 2027 dimulai.
Pada agenda terakhir, DPRD membentuk pansus terkait pertambangan di wilayah Kota Palu.
Panitia khusus tersebut diketuai Moh. Haekal Ishak dengan wakil Ratna Mayasari Agan.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD dalam menindaklanjuti persoalan operasional tambang yang berkembang di daerah tersebut. (Rul/Nl)










