- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
13 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Keterangan Gambar : 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. (Foto: Kemenbud.go.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Baca Lainnya :
- Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Berlakukan Harga Minimal Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
- Siap-siap! Ada Pengganti LPG 3 Kg yang Diklaim Lebih Ringan, Harganya Tetap Sama
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- Menkum Supratman Siap Hibahkan Tanah Pribadi di Sulteng untuk Sekolah Rakyat
- BMKG Sebut Gempa Magnitudo 6,7 di Palu-Sigi Berasal dari Aktivitas Sesar Sausu
Ia menegaskan, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” ujar Fadli Zon, dikutip dari laman Kementerian Kebudayaan, kemenbud.go.id, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah melalui proses yang panjang.
Ia menyebut pembahasannya telah dilakukan sejak 2005 hingga akhirnya disahkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” kata Restu. (nul)




_2.jpg)





