- Polres Cirebon Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
Resmi! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa di Ramadan 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi zakat. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap Muslim.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Awal Ramadan 2026, Siswa Dapat Libur Sekolah Selama Tiga Hari
- Sejumlah Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS: Bukan Dicabut, Bisa Direaktivasi
- Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cedera Akibat Hobi
- Catat! Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama di 20, 23, 24 Maret
- Muhammadiyah Pastikan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 18 Februari 2026
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tidak memberatkan umat.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing. Meski demikian, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.
Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat. (Nul/Nl)










