Produk Tanpa Sertifikat Halal Bakal Dinyatakan Ilegal Mulai 2026

By Inul Irfani 10 Okt 2025, 11:10:53 WIB Ekonomi
Produk Tanpa Sertifikat Halal Bakal Dinyatakan Ilegal Mulai 2026

Keterangan Gambar : Label halal pada sebuah tempat usaha. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)


Likeindonesia.com, Jabar - Seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai produk ilegal mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.


“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu,” kata Haikal dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025), dikutip dari detik.com.

Baca Lainnya :


Ia menjelaskan, kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lain yang digunakan masyarakat harus bersertifikat halal.


Batas waktu kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161. Pelaku usaha mikro dan kecil wajib menuntaskan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihannya paling lambat pada 17 Oktober 2026.


Selain itu, kewajiban juga mencakup produk kimiawi, biologi, hasil rekayasa genetik, serta barang gunaan lain yang dimanfaatkan masyarakat.


Haikal menegaskan, produk yang mengandung bahan nonhalal seperti babi dan turunannya wajib mencantumkan label keterangan secara jelas. Produk semacam itu tidak bisa memperoleh sertifikat halal.


Pemerintah, lanjutnya, akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang terjamin kualitas dan keamanannya.


“Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main,” ujarnya menegaskan.


Haikal juga menambahkan, sertifikasi halal kini bukan hanya persoalan agama, melainkan sudah menjadi standar global yang merepresentasikan mutu, keamanan, dan nilai tambah suatu produk. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.