- Teluk Palu Bersiap Ditata Kembali, Kawasan Strategis Pariwisata Saksi Tsunami 2018
- Mitigasi Bencana Diusulkan Masuk Kurikulum Sekolah di Kota Palu
- Mulai 2026, Guru Honorer Bakal Terima Rp400 Ribu per Bulan, Naik Rp100 Ribu
- Unik! Agar Tak Main HP Melulu, Siswa SD di Wonosobo Dapat Seekor Domba dari Pemkab
- Puskesmas Birobuli Catat 260 Kasus HIV, 48 di Antaranya Pasien Baru Tahun Ini
- Resmi Berlaku! Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Urea Jadi Rp 1.800 per Kg
- Pemadaman Bergilir di Palu, PLN Sebut Sistem Proteksi Aktif Akibat Sambaran Petir
- Lanal Palu Dorong Peningkatan Hasil Tangkap Nelayan Talise Lewat Bantuan Rumah Rumpon
- Bangunan di Belakang Polsek Palu Barat Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
- Indonesia Bakal Punya Kampung Haji Pertama di Mekkah, Arab Saudi Izinkan Tanah untuk Negara Asing
Produk Tanpa Sertifikat Halal Bakal Dinyatakan Ilegal Mulai 2026

Keterangan Gambar : Label halal pada sebuah tempat usaha. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Likeindonesia.com, Jabar - Seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai produk ilegal mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu,” kata Haikal dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025), dikutip dari detik.com.
Baca Lainnya :
- Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Melonguane, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Titik Sulut
- PPPK Paruh Waktu Bisa Cuti Melahirkan hingga Gugur Kandungan, Ini Detail Aturannya
- Upah Tukang di Sulteng Paling Rendah se-Indonesia, Hanya Rp 100 Ribu Per Hari
- Indonesia Takluk 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Program Magang Berbayar Sudah Jalan, Fresh Graduate Bisa Daftar 3 Lokasi Sesuai Minat
Ia menjelaskan, kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lain yang digunakan masyarakat harus bersertifikat halal.
Batas waktu kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161. Pelaku usaha mikro dan kecil wajib menuntaskan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihannya paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Selain itu, kewajiban juga mencakup produk kimiawi, biologi, hasil rekayasa genetik, serta barang gunaan lain yang dimanfaatkan masyarakat.
Haikal menegaskan, produk yang mengandung bahan nonhalal seperti babi dan turunannya wajib mencantumkan label keterangan secara jelas. Produk semacam itu tidak bisa memperoleh sertifikat halal.
Pemerintah, lanjutnya, akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang terjamin kualitas dan keamanannya.
“Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main,” ujarnya menegaskan.
Haikal juga menambahkan, sertifikasi halal kini bukan hanya persoalan agama, melainkan sudah menjadi standar global yang merepresentasikan mutu, keamanan, dan nilai tambah suatu produk. (Nul/Nl)
