- Teluk Palu Bersiap Ditata Kembali, Kawasan Strategis Pariwisata Saksi Tsunami 2018
- Mitigasi Bencana Diusulkan Masuk Kurikulum Sekolah di Kota Palu
- Mulai 2026, Guru Honorer Bakal Terima Rp400 Ribu per Bulan, Naik Rp100 Ribu
- Unik! Agar Tak Main HP Melulu, Siswa SD di Wonosobo Dapat Seekor Domba dari Pemkab
- Puskesmas Birobuli Catat 260 Kasus HIV, 48 di Antaranya Pasien Baru Tahun Ini
- Resmi Berlaku! Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Urea Jadi Rp 1.800 per Kg
- Pemadaman Bergilir di Palu, PLN Sebut Sistem Proteksi Aktif Akibat Sambaran Petir
- Lanal Palu Dorong Peningkatan Hasil Tangkap Nelayan Talise Lewat Bantuan Rumah Rumpon
- Bangunan di Belakang Polsek Palu Barat Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
- Indonesia Bakal Punya Kampung Haji Pertama di Mekkah, Arab Saudi Izinkan Tanah untuk Negara Asing
PPPK Paruh Waktu Bisa Cuti Melahirkan hingga Gugur Kandungan, Ini Detail Aturannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi PPPK. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan hak cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu berhak atas beberapa jenis cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti karena gugur kandungan.
Baca Lainnya :
- Upah Tukang di Sulteng Paling Rendah se-Indonesia, Hanya Rp 100 Ribu Per Hari
- Indonesia Takluk 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Program Magang Berbayar Sudah Jalan, Fresh Graduate Bisa Daftar 3 Lokasi Sesuai Minat
- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
"PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan,” demikian bunyi PP Nomor 49 Tahun 2018, dikutip Kamis (9/10/2025).
Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
Selama masa cuti, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian hak cuti PPPK Paruh Waktu:
1. Cuti Tahunan
- Bisa diajukan setelah bekerja minimal 1 tahun berturut-turut.
- Besarannya 12 hari kerja per tahun, namun untuk PPPK paruh waktu biasanya menyesuaikan perjanjian kerja.
2. Cuti Sakit
- Berhak atas cuti sakit jika dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Untuk sakit lebih dari 1 hingga 14 hari, wajib mengajukan permohonan tertulis.
3. Cuti Karena Gugur Kandungan
- PPPK paruh waktu berhak cuti paling lama 1,5 bulan.
- Harus diajukan dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.
4. Cuti Melahirkan
- Berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga.
- Lamanya cuti maksimal 3 bulan.
5. Cuti Karena Alasan Mendesak
- Bisa diajukan untuk keperluan mendesak, misalnya anggota keluarga meninggal atau menikah.
- Pemberiannya ditentukan atas pertimbangan atasan.
Meskipun jam kerja PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN pada umumnya, hak cuti mereka tetap dijamin undang-undang. Namun, detail teknis pelaksanaannya biasanya diatur lebih lanjut dalam kontrak kerja atau SK pengangkatan. (Nul/Nl)
