- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Dua Kelompok Warga

Keterangan Gambar : Penetapan delapan tersangka bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Desa Keuno, digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin (21/7/2025) malam. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka pasca bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Desa Keuno, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Peristiwa yang terjadi di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara itu mengakibatkan empat orang luka-luka, salah satunya mengalami luka parah di bagian kepala hingga harus menjalani operasi.
Baca Lainnya :
- Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
- Sulteng Kirim 396 Pegiat Olahraga ke FORNAS VIII NTB
- Pencairan Awal Beasiswa Berani Cerdas Dimulai, 267 Mahasiswa Menyusul
- Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Sulteng Bisa Berobat Pakai KTP, Tak Perlu Kartu BPJS Lagi
- PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum
Penetapan delapan tersangka tersebut disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, didampingi Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali, saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin (21/7/2025) malam.
Iptu Theodorus Risupal menyebut sebanyak tujuh orang telah dilakukan penahanan, yakni NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu orang lainnya, BYFB alias B (17), tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu.
"Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," kata Iptu Theo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, dua orang lainnya, EB dan D, yang sempat diamankan bersama para tersangka, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” jelas Aiptu Amran Simanjuntak, penyidik pembantu dalam kasus ini.
Polres Morowali Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara,” tambah Iptu Theo. (Bim/Nul)
