- BNNP Sulteng Resmi Tempati Gedung Baru Pasca Kerusakan Akibat Bencana 2018
- Swiss-Belhotel Silae Palu Hadirkan Paket Pernikahan Eksklusif yang Mewah dan Terjangkau
- Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Dua Kelompok Warga
- Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
- Sulteng Kirim 396 Pegiat Olahraga ke FORNAS VIII NTB
- Skater Palu Minta Area Skateboard di Taman Gor Ditingkatkan
- Pencairan Awal Beasiswa Berani Cerdas Dimulai, 267 Mahasiswa Menyusul
- Palu Masuk 15 Besar Kota dengan Kualitas Lingkungan Terbaik di Indonesia
- Geger! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Rumah BTN Kalukubula Sigi
- Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Sulteng Bisa Berobat Pakai KTP, Tak Perlu Kartu BPJS Lagi
Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Dua Kelompok Warga

Keterangan Gambar : Penetapan delapan tersangka bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Desa Keuno, digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin (21/7/2025) malam. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka pasca bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Desa Keuno, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Peristiwa yang terjadi di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara itu mengakibatkan empat orang luka-luka, salah satunya mengalami luka parah di bagian kepala hingga harus menjalani operasi.
Baca Lainnya :
- Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
- Sulteng Kirim 396 Pegiat Olahraga ke FORNAS VIII NTB
- Pencairan Awal Beasiswa Berani Cerdas Dimulai, 267 Mahasiswa Menyusul
- Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Sulteng Bisa Berobat Pakai KTP, Tak Perlu Kartu BPJS Lagi
- PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum
Penetapan delapan tersangka tersebut disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, didampingi Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali, saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin (21/7/2025) malam.
Iptu Theodorus Risupal menyebut sebanyak tujuh orang telah dilakukan penahanan, yakni NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu orang lainnya, BYFB alias B (17), tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu.
"Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," kata Iptu Theo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, dua orang lainnya, EB dan D, yang sempat diamankan bersama para tersangka, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” jelas Aiptu Amran Simanjuntak, penyidik pembantu dalam kasus ini.
Polres Morowali Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara,” tambah Iptu Theo. (Bim/Nul)
