- BNNP Sulteng Resmi Tempati Gedung Baru Pasca Kerusakan Akibat Bencana 2018
- Swiss-Belhotel Silae Palu Hadirkan Paket Pernikahan Eksklusif yang Mewah dan Terjangkau
- Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Dua Kelompok Warga
- Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
- Sulteng Kirim 396 Pegiat Olahraga ke FORNAS VIII NTB
- Skater Palu Minta Area Skateboard di Taman Gor Ditingkatkan
- Pencairan Awal Beasiswa Berani Cerdas Dimulai, 267 Mahasiswa Menyusul
- Palu Masuk 15 Besar Kota dengan Kualitas Lingkungan Terbaik di Indonesia
- Geger! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Rumah BTN Kalukubula Sigi
- Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Sulteng Bisa Berobat Pakai KTP, Tak Perlu Kartu BPJS Lagi
Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
.jpg)
Keterangan Gambar : Seorang perempuan muda berinisial AUM (25 th), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan pada Senin (21/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Seorang perempuan muda berinisial AUM (25 th), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan saat membawa empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 Wita.
Baca Lainnya :
- Skater Palu Minta Area Skateboard di Taman Gor Ditingkatkan
- Palu Masuk 15 Besar Kota dengan Kualitas Lingkungan Terbaik di Indonesia
- Pemkot Palu Tinjau Taman Baru di Depan GBK Usai Revitalisasi
- PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum
- PB Alkhairaat Putuskan Maafkan Fuad Plered, Proses Hukum Segera Dicabut
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar AKP Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu serta satu plastik klip kosong.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Kapolresta Palu menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams, saat memberikan tanggapan atas operasi tersebut.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bim)
