Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Berlakukan Harga Minimal Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

By Inul Irfani 08 Jul 2026, 11:58:53 WIB Nasional
Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Berlakukan Harga Minimal Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Keterangan Gambar : Pemerintah menetapkan harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kg dan telur Rp24.000 per kg di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, JAKARTA- Pemerintah akan memberlakukan harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram (kg) dan telur Rp24.000 per kg di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026.


Ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan para peternak yang menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk menjaga harga tetap menguntungkan bagi peternak.

Baca Lainnya :


Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan harga ayam hidup untuk semua ukuran akan dipatok minimal Rp19.500 per kg berat hidup, sementara harga telur ditetapkan Rp24.000 per kg.


“Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, harga ayam, ayam pedaging di semua peternak gitu, kemudian dengan size apa pun itu kita akan putuskan di harga Rp 19.500 per kilo minimal. Rp 19.500 per satu kilo berat hidup live bird, dan juga Rp 24.000 per kilo untuk telur,” ungkap Sudaryono usai rapat bersama para peternak di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Liputan6.com.


Menurut Sudaryono, kebijakan ini bertujuan menjaga harga di tingkat peternak sekaligus tetap memperhatikan harga yang dibayar konsumen. Dengan demikian, harga ayam dan telur diharapkan dapat dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).


Ia berharap rantai pasok sektor peternakan menjadi lebih efisien sehingga peternak tidak terbebani tingginya Harga Pokok Produksi (HPP), sementara konsumen juga tidak harus membeli dengan harga yang terlalu mahal.


“Intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini efisien. Efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET-nya itu jangan terlalu besar ya, sehingga tidak banyak yang dirugikan,” tuturnya.


Selain menetapkan harga acuan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah solusi lain, seperti pengaturan harga bahan baku pakan hingga skema subsidi pakan bagi peternak.


“Tadi disepakati bahwa kita banyak memberikan usulan bagaimana supaya makin lama makin baik. Apakah dari suplai bahan baku pakannya, atau bagaimana subsidi bahan baku pakannya,” tandasnya. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.