13 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

By Inul Irfani 08 Jul 2026, 15:54:41 WIB Nasional
13 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Keterangan Gambar : 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. (Foto: Kemenbud.go.id)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.


Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Baca Lainnya :


Ia menegaskan, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.


“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” ujar Fadli Zon, dikutip dari laman Kementerian Kebudayaan, kemenbud.go.id, Rabu (8/7/2026).


Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah melalui proses yang panjang. 


Ia menyebut pembahasannya telah dilakukan sejak 2005 hingga akhirnya disahkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.


“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” kata Restu. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.