Pencurian Chromebook Senilai Rp35 Juta di SMP di Mamboro Terungkap, Pelaku Ditangkap

By Inul Irfani 06 Jul 2026, 12:10:45 WIB Kriminal
Pencurian Chromebook Senilai Rp35 Juta di SMP di Mamboro Terungkap, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Polsek Tawaeli meringkus terduga pelaku pencurian Chromebook di SMP Karya Bhakti Mamboro. (Foto: Humas Polresta Palu)


Likeindonesia.com, PALU – Kasus pencurian enam unit Chromebook senilai Rp35.225.000 di SMP Karya Bhakti Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, berhasil diungkap Polsek Tawaeli. Seorang terduga pelaku berinisial R telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.


Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/66/VII/2026/Resor Kota Palu/SPKT-III C/Sek-Tawaeli, tertanggal 1 Juli 2026.

Baca Lainnya :


“Setelah menerima laporan, personel Polsek Tawaeli segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Rio,” kata Iptu Afif.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2026), sekitar pukul 11.30 Wita di SMP Karya Bhakti Mamboro yang berlokasi di Jalan Thalua Konci, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke ruang arsip kepala sekolah dengan cara membuka jendela.


Dari dalam ruangan tersebut, pelaku diduga mengambil enam unit Chromebook merek Zyrex beserta pengisi dayanya dan satu unit sound system merek Niko. 


Akibat kejadian itu, pihak SMP Karya Bhakti Mamboro mengalami kerugian sebesar Rp35.225.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tawaeli.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit Chromebook merek Zyrex beserta cas sebagai barang bukti. 


Sementara itu, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan,” tutup Iptu Afif. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.