Komisi II DPR RI Minta Kebijakan Bank Tanah di Lembah Napu Ditinjau Ulang

By Inul Irfani 20 Mei 2026, 14:21:13 WIB Daerah
Komisi II DPR RI Minta Kebijakan Bank Tanah di Lembah Napu Ditinjau Ulang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Longki Djanggola. (Foto : DPR RI/Youtube/Tangkapan layar)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Konflik agraria di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI bersama sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).


Rapat tersebut turut menghadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Baca Lainnya :


Dalam forum itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Longki Djanggola, meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di kawasan dataran tinggi Napu. Ia menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Menurut Longki, persoalan di Lembah Napu tidak bisa lagi dipandang sebatas administrasi pertanahan, melainkan sudah menyentuh aspek sosial, sejarah penguasaan tanah, hingga ruang hidup warga.


“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah. Karena itu negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” kata Longki.


Ia juga menyebut telah turun langsung ke wilayah terdampak saat masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah kecamatan di Napu.


“Saya datang langsung ke wilayah itu sampai reses, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami membuktikan hari ini bahwa keresahan masyarakat memang nyata,” ujarnya.


Longki menyoroti kurangnya komunikasi dalam penetapan HPL yang dinilai terlalu bersifat administratif tanpa melibatkan masyarakat adat dan pemerintah daerah secara memadai.


“HPL terlalu cepat diputuskan oleh kementerian. Harusnya dikomunikasikan dengan masyarakat adat setempat,” katanya.


Ia juga mendorong adanya skema enclave untuk wilayah yang sudah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat, seperti sawah, kebun, hingga permukiman.


Selain itu, Longki turut menyinggung capaian redistribusi reforma agraria di Sulawesi Tengah. 


Berdasarkan paparan dalam rapat, target awal redistribusi tanah di Sulawesi Tengah sebesar 8.000 bidang, namun realisasi efektifnya tinggal sekitar 1.243 bidang. Sementara sejumlah wilayah seperti Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong masih berada dalam tahap proses Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA).


Menurutnya, persoalan tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, konflik sosial, hingga lemahnya koordinasi antar-instansi menjadi hambatan utama yang perlu segera diselesaikan pemerintah.


Sementara itu, Koalisi Kawal Pekurehua melalui Christian Toibo menuntut agar HPL Badan Bank Tanah di kawasan tersebut dicabut atau dibatalkan.


Koalisi menilai kebijakan itu tidak sesuai prinsip keadilan agraria dan berpotensi melanggar hak masyarakat adat serta aturan hukum yang berlaku.


Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, juga meminta agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog dan menghindari pendekatan represif terhadap warga.


Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar konflik agraria tidak terus berulang.


RDP dan RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong bersama Dede Yusuf berlangsung lebih dari tiga jam dengan berbagai pandangan dari peserta rapat.


Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta pemerintah daerah untuk meninjau ulang lokasi dan luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso sebelum pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih jauh.


Komisi II DPR RI juga menegaskan agar seluruh skema HPL untuk reforma agraria, pembangunan, dan kepentingan umum dievaluasi kembali agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.


“Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan masyarakat bisa didengar langsung dan dicarikan solusi bersama,” tutup Bahtra. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.