- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
- Penumpang Pesawat Dapat Keringanan, Pajak Tiket Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari
- Guru Viral Perbaiki Pintu Kelas di Sekolah Terpencil Parimo Dapat Apresiasi dari Pemprov Sulteng
- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
DPRD Palu Dukung Pembentukan Satgas PKA, Perjuangkan Hak Warga atas Lahan

Keterangan Gambar : Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang. (Foto: Istimewa)
Likeindonesia.com, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan dukungan penuh atas rencana pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di tingkat kota. Inisiatif ini datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Palu, H. Nanang, sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang masih bersengketa.
Dalam paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026), Nanang menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Ia mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satgas PKA untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Baca Lainnya :
- DPRD Palu Garap Pemetaan Area Tambang, Fokus Kumpulkan Data Lengkap
- DPRD Palu Soroti 207 PPPK Siluman, Minta Segera Diberhentikan
- Catat Tanggalnya, Berani Buka Puasa Nambaso Bakal Digelar di Depan Kantor Gubernur Sulteng
- 58 Anak Ikuti Audisi Tilawah di Palu, Disiapkan Pembinaan Menuju MTQ
- Baznas Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa atau 2,5 Kg Beras
Menurut Nanang, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif jika tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota, mengingat banyak objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Palu.
“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujarnya.
Konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus HGB yang ditelantarkan pemegang hak dan kini bersengketa dengan masyarakat.
Nanang berharap Pemkot Palu segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Satgas PKA di tingkat kota untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva S. Bande, menyambut baik inisiatif DPRD Palu. Menurut Eva, sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik agraria, terutama yang melibatkan masyarakat kecil dan perusahaan besar.
“Kami sepakat bahwa kolaborasi lintas level pemerintahan akan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam menuntut keadilan, terutama terkait persoalan lahan HGB yang ditelantarkan,” ujar Eva.
Eva menekankan, pembentukan Satgas PKA tidak boleh sekadar administratif atau formalitas. Keberhasilan penyelesaian konflik memerlukan kemauan politik dari pimpinan daerah serta integritas personel Satgas yang konsisten membela hak-hak masyarakat.
“Kami berharap, Satgas PKA Kota yang nantinya terbentuk dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas tanah di wilayah tersebut,” pungkas Eva. (Nl/Nl)










