DPRD Palu Dukung Pembentukan Satgas PKA, Perjuangkan Hak Warga atas Lahan

By Inul Irfani 02 Mar 2026, 15:11:19 WIB Daerah
DPRD Palu Dukung Pembentukan Satgas PKA, Perjuangkan Hak Warga atas Lahan

Keterangan Gambar : Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang. (Foto: Istimewa)


Likeindonesia.com, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan dukungan penuh atas rencana pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di tingkat kota. Inisiatif ini datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Palu, H. Nanang, sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang masih bersengketa.


Dalam paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026), Nanang menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Ia mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satgas PKA untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.

Baca Lainnya :


Menurut Nanang, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif jika tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota, mengingat banyak objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Palu.


“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujarnya.


Konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus HGB yang ditelantarkan pemegang hak dan kini bersengketa dengan masyarakat. 


Nanang berharap Pemkot Palu segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Satgas PKA di tingkat kota untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan.


Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva S. Bande, menyambut baik inisiatif DPRD Palu. Menurut Eva, sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik agraria, terutama yang melibatkan masyarakat kecil dan perusahaan besar.


“Kami sepakat bahwa kolaborasi lintas level pemerintahan akan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam menuntut keadilan, terutama terkait persoalan lahan HGB yang ditelantarkan,” ujar Eva.


Eva menekankan, pembentukan Satgas PKA tidak boleh sekadar administratif atau formalitas. Keberhasilan penyelesaian konflik memerlukan kemauan politik dari pimpinan daerah serta integritas personel Satgas yang konsisten membela hak-hak masyarakat. 


“Kami berharap, Satgas PKA Kota yang nantinya terbentuk dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas tanah di wilayah tersebut,” pungkas Eva. (Nl/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.