DPRD Palu Soroti 207 PPPK Siluman, Minta Segera Diberhentikan

By Inul Irfani 02 Mar 2026, 14:41:07 WIB Daerah
DPRD Palu Soroti 207 PPPK Siluman, Minta Segera Diberhentikan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti dugaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di lingkungan Pemerintah Kota Palu.


Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, menyebutkan bahwa berdasarkan temuan Inspektorat, terdapat sebanyak 207 PPPK siluman. Ia menegaskan, ratusan PPPK ini harus segera diberhentikan karena dianggap bermasalah dari sisi administrasi maupun moral.

Baca Lainnya :


“Data PPPK siluman ada 207 itu datanya. Dalam sidang paripurna tadi saya minta mereka diberhentikan karena membebani keuangan daerah serta cacat administrasi dan cacat moral,” tegas Alfian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Rabu (19/2/2026).


Alfian turut meminta Inspektorat bertindak tegas sesuai kewenangannya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.


“Inspektorat harus menjalankan tugasnya dengan tegas sebagai pengawas internal,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, terungkap beberapa temuan di sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu ditemukan sebanyak 43 PPPK tidak pernah melaksanakan tugas selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, 88 PPPK guru non-ASN dan tenaga teknis yang lulus diketahui tidak aktif bekerja minimal dua tahun atau empat semester. Sebanyak 37 PPPK juga tercatat tidak memiliki pengalaman sesuai kompetensi jabatan, dan ada pertanggungjawaban honorarium yang dibuat seolah menggunakan Dana BOS.


Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Palu ditemukan sebanyak 14 PPPK tidak aktif bekerja selama dua tahun, serta 21 PPPK lulus dengan jabatan tidak sesuai pengalaman atau kompetensi.


Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palu ditemukan 1 PPPK lulus dengan jabatan yang tidak sesuai kompetensi.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu juga ditemukan 2 tenaga pendukung atau sukarela diangkat sebagai PPPK dengan SK Camat 2022–2024, pembayaran gaji bukan dari APBD tetapi dana pribadi Lurah dan pejabat Kelurahan Petobo. Selain itu, 1 tenaga honorer tidak aktif bekerja secara terus-menerus.


Alfian menegaskan, keberadaan PPPK siluman ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai upaya peningkatan kualitas SDM.


Bagaimana kita akan menciptakan SDM yang baik jika karbitan. Kehadiran PPPK siluman sejumlah 207 hanya akan membebani keuangan daerah yang lagi di efisiensi. Jadi sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral menggunakan pakaian KORPRI,” pungkasnya.


Ia menambahkan, Fraksi Gerindra di Komisi C DPRD Kota Palu akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dan konkret dari Pemerintah Kota Palu. (Nl/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.