- Cerai dari Pasangan, ASN Palu Bisa Kena Potong Gaji untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri
- KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Disita Negara
- Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Prediksi Mulai November-Desember
- Operasi Patuh Tinombala Dimulai, Pengendara di Palu Diimbau Lengkapi Surat Kendaraan
- Gubernur Sulteng Percepat Penanganan Karhutla yang Hampir Dekati Rumah Warga di Poso
- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
Cerai dari Pasangan, ASN Palu Bisa Kena Potong Gaji untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri

Keterangan Gambar : Audiensi PA Palu Kelas IA bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Senin (19/10/2026). (Foto: Imron/Palukota.go.id)
Likeindonesia.com, PALU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang bercerai berpotensi menjalani skema pemotongan gaji untuk memenuhi kewajiban nafkah anak dan mantan istri.
Skema tersebut dibahas oleh Pemerintah Kota Palu bersama Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.
Baca Lainnya :
- Ratusan Siswa Siap Ikuti KBM di Sekolah Rakyat Sulteng Akhir Juli
- Polda Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Para Leader OMC Wilayah Pekan Ini
- Kampanye Stop Perkawinan Usia Anak di Palu, Anak-Anak Serukan Pentingnya Lindungi Masa Depan
- Aksi Kejahatan Tak Mengenal Waktu, Warga Kota Palu Jadi Korban Pembusuran
- Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
Ketua PA Palu Kelas IA, Mohamad Arif menjelaskan, salah satu fokus pembahasan adalah mekanisme pemenuhan kewajiban nafkah bagi ASN yang bercerai, termasuk melalui skema pemotongan gaji secara langsung.
“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mohamad Arif dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Senin (19/10/2026), dikutip dari laman palukota.go.id.
Melalui skema tersebut, diharapkan pelaksanaan kewajiban nafkah bagi anak dan mantan istri dapat berjalan lebih cepat. Namun, mekanisme ini masih menjadi bagian dari pembahasan kerja sama antara PA Palu dan Pemkot Palu.
Selain pemenuhan nafkah pasca-perceraian, audiensi tersebut juga membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi terkait dispensasi nikah bersama dinas teknis di lingkungan Pemkot Palu, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
PA Palu juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk mengintegrasikan perubahan identitas kependudukan warga yang berstatus janda atau duda setelah bercerai agar pelayanan dapat diproses lebih mudah.
Sebagai informasi, nota kesepahaman (MoU) terkait program terpadu tersebut telah dilaksanakan pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Palu. Kerja sama itu melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Hingga pertengahan Oktober 2026, PA Palu mencatat sekitar 1.300 perkara telah masuk. Sementara itu, jumlah akta cerai yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober 2026 mencapai lebih dari 600 perkara.
PA Palu juga mengoptimalkan pelayanan peradilan melalui surat panggilan tercatat hasil kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia serta layanan perkara elektronik atau e-court.
“Inovasi ini memungkinkan panggilan sidang disampaikan langsung secara elektronik ke email para pihak tanpa membebani biaya,” ungkap Mohamad Arif.
Melalui audiensi tersebut, Mohamad Arif berharap sinergi antara PA Palu dan Pemkot Palu semakin kuat sehingga seluruh komitmen dalam MoU dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pasca-perceraian. (nul)









