Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

By Inul Irfani 24 Sep 2026, 09:50:04 WIB Nasional
Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi SKCK. (Foto: Istimewa)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan mesin anjungan mandiri untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 2027. Inovasi ini ditujukan untuk memangkas antrean sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan.


Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, mengatakan layanan SKCK secara online sebenarnya telah dimaksimalkan sejak 2025 melalui Super Apps Polri. Namun, pencetakan dokumen fisik nantinya juga akan dibuat secara mandiri sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Baca Lainnya :


“Memang proses akhir dari SKCK full online ini, rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” kata Ibrahim usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045’ di Mabes Polri, Rabu (23/9/2026), dikutip dari detik.com.


Ibrahim mengatakan penghilangan pertemuan langsung antara pemohon dan petugas juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah pungli.


“Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” lanjut dia.


Melalui sistem anjungan mandiri tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu mengantre di kantor polisi hanya untuk mengambil lembaran fisik SKCK. Pemohon cukup mengisi data secara daring melalui aplikasi, kemudian mendapatkan barcode untuk digunakan pada mesin pencetakan.


“Pencetakan blangko SKCK itu bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak perlu bertemu lagi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Nanti barcode itulah yang ditempelkan di ATM itu, langsung keluar,” jelasnya.


Pada tahap awal, Polri berencana menguji coba 10 unit mesin anjungan pencetakan SKCK di wilayah Jakarta pada 2027. Uji coba tersebut sekaligus dilakukan untuk mematangkan kesiapan jaringan internet dan infrastruktur pendukung sebelum layanan diperluas.


“Itu proses rencana kita di tahun 2027, totalnya masih ada 10 ATM (mesin). Sementara masih di Jakarta karena proses percobaan, terkait jaringan internet dan kesiapan infrastruktur lainnya. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, pelayanan masyarakat bisa terlaksana dengan cepat,” terangnya.


Ibrahim juga mengungkapkan database penerbitan SKCK dalam Super Apps Polri saat ini telah terkoneksi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, hingga BPJS Kesehatan.


Dengan rencana tersebut, proses pengajuan SKCK tetap dilakukan secara online, sementara pencetakan dokumen fisiknya dapat dilakukan secara mandiri tanpa pemohon harus kembali datang ke kantor polisi. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.