- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
YAMMI Desak Polda Sulteng Transparan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT BDW
.jpg)
Keterangan Gambar : YAMMI mendesak Polda Sulteng bersikap terbuka dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah bersikap terbuka dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamanei, saat menggelar aksi di depan Mapolda Sulteng, Senin (15/9).
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPRD Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 5 Palu
- Siswa SMAN 5 Palu Protes Dana BOS, Tuntut Transparansi Anggaran
- Donggala Disambangi KRI Teluk Ende-517, Nelayan dan Warga Dapat Ratusan Paket Sembako
- Meriah, Warga Talise Arak Pohon Telur pada Peringatan Maulid Nabi
- Mahasiswa Palu Barhasil Hack Situs BMKG
Africhal menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke Polda Sulteng pekan lalu, namun tidak ada tanggapan.
Ia menilai penyidik tidak profesional menangani kasus yang dilaporkan sejak Juli 2023.
“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Laporan bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng itu menyoal dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Namun, proses penyidikan dinilai lamban hingga memunculkan kecurigaan publik.
Perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F pada 13 Mei 2024.
FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum dibebaskan. Kemudian pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW, Erfindo Chandra, tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan.
Africhal menilai absennya pihak manajemen sebagai bentuk pembangkangan hukum yang menghambat penyidikan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, Anwar Hafid, serta mantan gubernur yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha dan dilindungi penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi desakan itu, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Mochamat Rian, memastikan kasus tersebut masih berjalan.
“Kasus ini masih berjalan dan tidak berhenti,” katanya.
Rian menjelaskan, pada akhir Agustus 2025 penyidik sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Rul/Nl)





.jpg)




.jpg)