- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
Tenun Lokal Palu Akan Dilindungi Lewat Perda Pelestarian Budaya
.jpg)
Keterangan Gambar : Kegiatan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu bersama para pelaku tenun, pengrajin, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan instansi terkait di Aula Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/10/2025). (Foto: Bimaz/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Upaya pelestarian warisan budaya daerah terus diperkuat. DPRD Kota Palu kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tenun Lokal untuk menjaga keberlangsungan tenun khas Kota Palu agar tidak hilang di tengah arus modernisasi.
Kegiatan konsultasi publik yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Arif Miladi, bersama para pelaku tenun, pengrajin, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan instansi terkait di Aula Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/10/2025).
Baca Lainnya :
- Museum Sulawesi Tengah Jadi Ruang Edukasi Sejarah bagi Pelajar
- Harga Tomat Anjlok di Palu, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli
- Masjid Raya Baitul Khairat Catat Dua Rekor MURI, Kubah dan Jam Analog Terbesar di Indonesia
- Atasi Lonjakan Pasien Pagi Hari, RSUD Anutapura Luncurkan Poliklinik Sore Eksekutif
- Masalah Lahan di Beberapa Wilayah Sulteng Mulai Terurai, Ini Kata Satgas PKA
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menegaskan bahwa Ranperda ini dibentuk untuk melindungi dan mengembangkan tenun lokal sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, estetika, dan ekonomi tinggi.
“Tenun merupakan bagian penting dari identitas budaya Kota Palu. Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan perlindungan hukum sekaligus ruang pengembangan bagi para pengrajin agar warisan ini terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Pelestarian Tenun Lokal ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Setiap saran dan pandangan dari para pelaku tenun, pelaku usaha kecil, dan pemerhati budaya menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan peraturan.
“Masyarakat tidak hanya kami jadikan objek, tetapi subjek utama dalam proses perumusan Ranperda ini. Setiap masukan mereka kami nilai sangat berharga agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada pelaku budaya lokal,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat mengenai makna serta ruang lingkup pelestarian tenun. Beberapa peserta turut menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak cipta, promosi produk, dan regenerasi pengrajin muda.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti seluruh hasil masukan dari masyarakat sebelum Ranperda disahkan menjadi peraturan daerah.
Arif berharap, dengan adanya Ranperda ini, tenun khas Kota Palu dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas budaya sekaligus sumber penguatan ekonomi kreatif bagi masyarakat lokal. (Bim/Nl)




.jpg)





