- Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma ke Indonesia Jelang Ramadan, Siap Dibagi ke Masjid hingga Kampus
- Pre Launching Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Dua Rute Baru Segera Dibuka
- Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Target Cair Awal Ramadan
- Viral! Siswi MTs di Sigi Minta Menu MBG Dibuat Enak untuk Kado Ulang Tahun Ayahnya
- Johnny Limbunan Cup ke-18 Resmi Bergulir, Wadah Pembinaan Atlet Sulteng
- Sulteng Disambar 26.003 Petir dalam Sepekan, 10 Februari Paling Tinggi
- Aksi Bersih Serentak di Pantai Kampung Nelayan dan Pasar Masomba, 3 Ton Sampah Diangkut
- Jembatan Palu IV dan Elevated Road Resmi Dibuka, Warga Sudah Bisa Melintas
- Sesar Palu Koro Aktif, Donggala Tiga Kali Diguncang Gempa
- Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan
RDP dengan DPR, Kapolda Sulteng Akui Penegakan Hukum Hadapi Banyak Tantangan

Keterangan Gambar : Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jumat (25/7/2025) di Aula Rupatama Polda Sulteng. (Foto: Humas Polda Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, memaparkan capaian dan tantangan dalam penegakan hukum di wilayahnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jumat (25/7/2025) di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, serta Wakil Ketua Komisi III, Ir. Hj. Sari Yuliati dari Fraksi Golkar, Kapolda menyampaikan sejumlah data terkait tindak pidana selama dua tahun terakhir.
Baca Lainnya :
- Menggugat CSR Industri Migas dan Amoniak di Batui: Mengapa Pendidikan Harus Jadi Prioritas?
- BMKG: Gempa Poso Dipicu Sesar Aktif, 96 Kali Gempa Susulan Tercatat
- Persipal Dapat Suntikan Semangat dari Gubernur Sulteng, Siap Hadapi Liga 2
- Kasus Investasi Bodong OMC Masuk Babak Baru, Polda Sulteng Naikkan ke Tahap Penyidikan
- Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP
Kapolda merinci bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Sulteng mencatat 5.536 kasus pidana, di mana 2.666 kasus telah berhasil diselesaikan.
Sedangkan pada periode Januari hingga April 2025, sebanyak 3.635 kasus ditangani, dengan penyelesaian mencapai 1.667 kasus.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, menurutnya, adalah kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah rampung, baik dari aspek pidana umum maupun etik.
“Kasus tersebut sudah dituntaskan baik pidana umumnya maupun terkait etik. Demikian juga konsekuensi yang harus diterima Kapolresta Palu, dimutasi dan tidak dapat mengikuti pendidikan,” ujar Kapolda Sulteng.
Selain itu, kasus dugaan penghinaan terhadap tokoh Alkhairaat, Guru Tua, oleh Fuad Plered juga turut disorot.
Ia mengatakan bahwa meski penyelesaian adat telah dilakukan, proses hukum tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan.
“Kasus ini secara adat sudah diselesaikan, namun demikian untuk proses pidananya, karena pelapor dari pihak Alkhairaat belum mau mencabut laporannya sehingga masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. Saat ini sudah dalam tahap finalisasi untuk dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Terkait kasus narkoba, Kapolda mengakui tingginya angka peredaran di Sulteng, yang memunculkan anggapan bahwa wilayah ini masuk kategori darurat narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat 644 kasus narkoba dengan 815 tersangka.
Sementara itu, pada Januari hingga Juni 2025, Polda dan jajaran berhasil mengungkap 375 kasus dengan 464 tersangka.
“Tingginya angka pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini menunjukan komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Ia menambahkan, banyak kasus narkoba yang melibatkan peredaran dalam jumlah kecil, seperti paket setengah hingga seperempat gram, yang turut menyumbang tingginya jumlah pengungkapan.
Dalam laporan itu, Kapolda Sulteng juga menyinggung soal penanganan tambang ilegal di Parigi Moutong, seperti di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.
Polda Sulteng, kata dia, lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan hukum.
“Kami menuntaskannya dengan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas ilegal wilayah pertambangan, untuk kemudian setelah diingatkan tidak diindahkan, baru dilakukan penegakkan hukum,” terang Agus.
Selain dari Kapolda, Komisi III DPR RI juga mendengarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng N. Rahmat. R serta Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule dalam agenda reses tersebut. (Rul)










