- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
PPA Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT, Suami Bakar Istri hingga Meninggal

Keterangan Gambar : Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Palu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami korban berinisial AN (40). Tersangka memperagakan sepuluh adegan mulai dari penyiraman bensin hingga tubuh korban terbakar di depan warungnya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara.
Baca Lainnya :
- Bahasa Daerah di Sulteng Terancam Punah, Balai Bahasa Perkuat Pengawasan Bahasa
- Kebakaran Hanguskan Lima Petak Kos di Jalan Banteng II Palu, Diduga Korsleting Listrik
- SMPN 19 Palu dan SD Putra Kaili Permata Bangsa Resmi Jadi Sekolah Percontohan Trigatra Bangun Bahasa
- Harga Lebih Murah, Warga Padati Pasar Tani Kota Palu
- BPN Sulteng Serahkan 21 Sertifikat Tanah, Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat Elektronik pada 2026
Kasus ini menghebohkan publik setelah korban mengalami luka bakar 80 persen akibat disiram bensin oleh suaminya pada 6 Agustus 2025. Meski sempat dirawat di RSUD Madani Palu, korban meninggal dunia sehari kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas peristiwa yang dilakukan tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan motif pelaku dipicu cemburu buta. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung korban.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum. (Bim/Nl)




.jpg)





