- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
Mensos Minta Influencer dan Artis Izin Dulu Sebelum Buka Donasi Bencana

Keterangan Gambar : Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: @kemensosri/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan para artis dan influencer yang ingin membuka donasi untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar mematuhi aturan terkait izin penggalangan dana.
Gus Ipul menegaskan, sebelum menggalang dana, para pihak yang ingin membantu sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu, baik dari tingkat kabupaten, kota, maupun langsung dari Kementerian Sosial.
Baca Lainnya :
- Sederet Artis Dukung Pandawara, Siap Patungan Beli Hutan
- Cina Bangun Pabrik Kelapa Senilai Rp1,6 Triliun di Morowali, Rampung 2026
- Siap-siap Liburan! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan, dan Anak Sekolah
- Aceh Diguncang Gempa 5,4 SR, Terasa hingga Aceh Selatan
- Jepang Diguncang Gempa M 7,5 Diikuti Tsunami, 90 Ribu Warga Mengungsi
"Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Gus Ipul, proses pengurusan izin ini tidak rumit dan sangat mudah dilakukan, terutama jika kegiatan donasi dilakukan secara nasional yang melibatkan banyak provinsi.
Selain izin, Gus Ipul juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana secara transparan. Untuk penggalangan dana dengan nilai di atas Rp 500 juta, audit profesional dari auditor bersertifikat wajib dilakukan agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk donasi di bawah Rp 500 juta, cukup menggunakan audit internal dengan laporan yang diserahkan ke Kementerian Sosial.
"Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu," jelas Gus Ipul.
Meski demikian, Gus Ipul sangat mengapresiasi inisiatif berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, yang bersemangat menggalang donasi untuk membantu korban bencana.
"Siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan," tutupnya. (Nul/Nl)




_2.jpg)





