- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
- Bawa Pulang Gelar Juara, Sport United Poboya JR Langsung Disambut KONI Sulteng
- BBM B50 Berbahan Campuran 50 Persen Minyak Sawit Resmi Diluncurkan, Dibanderol Rp6.800 per Liter
- Segera Berlaku, Kemenag Siapkan Kurikulum Baru Berisi Edukasi Pencegahan LGBT
- 13 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Buya Subi Festival 2026 Digelar di Pantai Towale, Dorong Tenun Donggala Go Internasional
- Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Berlakukan Harga Minimal Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
- Warga Sulteng Makin Rajin Jalan-Jalan, Tembus 5,09 Juta Perjalanan dalam Lima Bulan
Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: @titokarnavian/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran tenaga PPPK terkait isu pemutusan hubungan kerja akibat kondisi fiskal di sejumlah daerah.
Tito mengatakan, langkah yang harus ditempuh pemda ialah melakukan efisiensi belanja dan memprioritaskan pembayaran gaji PPPK.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menata kembali APBD dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada PPPK.
Ia menilai masih banyak pos anggaran yang dapat diefisiensikan, seperti perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan dan minum, sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK.
“Ada banyak anggaran perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan minum yang sebenarnya bisa dipangkas terlebih dahulu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk memastikan efisiensi tersebut berjalan, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna mengaudit daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Apabila hasil audit menunjukkan daerah benar-benar mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kalau DBH-nya ada, kita dorong Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan daerah tersebut agar gaji PPPK tetap dibayarkan,” tegas Tito. (nul)









