Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran

By Inul Irfani 11 Jul 2026, 12:19:41 WIB Nasional
Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: @titokarnavian/Instagram)


Likeindonesia.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran tenaga PPPK terkait isu pemutusan hubungan kerja akibat kondisi fiskal di sejumlah daerah.


Tito mengatakan, langkah yang harus ditempuh pemda ialah melakukan efisiensi belanja dan memprioritaskan pembayaran gaji PPPK.

Baca Lainnya :

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menata kembali APBD dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada PPPK.


Ia menilai masih banyak pos anggaran yang dapat diefisiensikan, seperti perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan dan minum, sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK.


“Ada banyak anggaran perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan minum yang sebenarnya bisa dipangkas terlebih dahulu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.


Untuk memastikan efisiensi tersebut berjalan, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna mengaudit daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.


Apabila hasil audit menunjukkan daerah benar-benar mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).


“Kalau DBH-nya ada, kita dorong Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan daerah tersebut agar gaji PPPK tetap dibayarkan,” tegas Tito. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.