- Udara Palu Makin Memburuk, PM2.5 Capai 205 Mikrogram dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Festival Danau Poso 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Sulteng Ajak Warga Jaga Budaya dan Lingkungan
- Ferry Irwandi Inisiasi Patungan untuk Hutan, Raup Donasi Rp10,5 Miliar
- Bupati Sigi Buka Suara soal Jenazah Mantan Kades Diantar Pakai Ojek, Upayakan Akses Jalan Memadai
- KONI Sulteng Apresiasi Perkembangan Kickboxing dalam Musprov II KBI
- Lapor ke Prabowo, Kepala BNPB Sebut Karhutla Diprediksi Mereda Mulai Pertengahan Oktober
- 2.540 Pekerja di Sulteng Kena PHK Sepanjang Januari-September 2026
- Salena Dilanda Krisis Air Bersih, Sungai Mengering akibat El Nino
- Ratusan Personel Gabungan Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan
- Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Dipukul Pakai Batako
Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: @titokarnavian/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran tenaga PPPK terkait isu pemutusan hubungan kerja akibat kondisi fiskal di sejumlah daerah.
Tito mengatakan, langkah yang harus ditempuh pemda ialah melakukan efisiensi belanja dan memprioritaskan pembayaran gaji PPPK.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menata kembali APBD dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada PPPK.
Ia menilai masih banyak pos anggaran yang dapat diefisiensikan, seperti perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan dan minum, sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK.
“Ada banyak anggaran perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan minum yang sebenarnya bisa dipangkas terlebih dahulu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk memastikan efisiensi tersebut berjalan, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna mengaudit daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Apabila hasil audit menunjukkan daerah benar-benar mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kalau DBH-nya ada, kita dorong Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan daerah tersebut agar gaji PPPK tetap dibayarkan,” tegas Tito. (nul)



_2.jpg)

_3.jpg)




