- Sempat Sembunyi di Gubuk Likuefaksi Balaroa, Buronan Pembunuhan Keluarga di Duyu Ditangkap
- POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Bergulir, Buol Jadi Tuan Rumah
- BMKG Catat Kualitas Udara Palu Memburuk Selama Sepekan Terakhir
- Aksi Pencurian Makin Meresahkan di Palu, Tiga Orang Diciduk Usai Bobol Panti Asuhan
- ISPA Masuk Dua Besar Penyakit Terbanyak di Sulawesi Tengah
- Sulteng Ditargetkan Bebas TB dalam Tiga Tahun ke Depan
- Ucu Susanto Jaring Aspirasi Warga Palu Timur-Mantikulore Lewat Reses Caturwulan II
- Kekeringan Melanda 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Sawah Terdampak
- Karhutla di Tojo Una-Una Hanguskan 54 Hektare Lahan
- Sulteng Masuk 10 Besar Provinsi dengan Kehilangan Hutan Terbanyak akibat Karhutla
Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: @titokarnavian/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran tenaga PPPK terkait isu pemutusan hubungan kerja akibat kondisi fiskal di sejumlah daerah.
Tito mengatakan, langkah yang harus ditempuh pemda ialah melakukan efisiensi belanja dan memprioritaskan pembayaran gaji PPPK.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menata kembali APBD dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada PPPK.
Ia menilai masih banyak pos anggaran yang dapat diefisiensikan, seperti perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan dan minum, sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK.
“Ada banyak anggaran perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan minum yang sebenarnya bisa dipangkas terlebih dahulu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk memastikan efisiensi tersebut berjalan, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna mengaudit daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Apabila hasil audit menunjukkan daerah benar-benar mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kalau DBH-nya ada, kita dorong Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan daerah tersebut agar gaji PPPK tetap dibayarkan,” tegas Tito. (nul)










