- Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Resmi Berakhir, Fokus Penanganan Beralih ke Percepatan Pemulihan
- Pemprov Sulteng Resmi Layangkan Surat Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027
- Resmi, Harga Pertamax hingga Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Agustus
- Pemprov Sulteng Sesalkan Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027, Gubernur: Keputusan Sepihak
- Indonesia Dipilih Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
- BMKG Catat 166 Gempa di Sulteng pada Pekan Terakhir Juli
- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Resmi Berakhir, Fokus Penanganan Beralih ke Percepatan Pemulihan

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Berakhirnya Status Transisi Darurat ke Pemulihan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (3/8/2026). (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Likeindonesia.com, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengakhiri masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa bumi yang melanda Kabupaten Sigi. Selanjutnya, fokus penanganan beralih ke tahap pemulihan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Berakhirnya Status Transisi Darurat ke Pemulihan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (3/8/2026).
Baca Lainnya :
- Warga Tolitoli Ramai-ramai Jadi Penambang di Pantai Tinabogan, Benarkah Ada Emas?
- Setelah Gempa 3,5 SR, Palu Kembali Digoyang Gempa 3,2 SR
- Warung Makan Mas Joko di Pasigala Kompak Naikkan Harga Mulai 7 Juli
- Pongko Dero Merapat! Dero Massal HUT Bhayangkara ke-79 Goyang Heboh, Hadiah Menanti!
- Pemprov Sulteng Hapus Seluruh Pungutan di Sekolah Negeri Mulai April 2025
Rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan masa transisi darurat sekaligus memastikan kesiapan pemerintah daerah memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam arahannya, Reny menyampaikan masa transisi darurat secara resmi berakhir pada 31 Juli 2026. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pemantauan dan evaluasi, khususnya di Kabupaten Sigi yang menjadi wilayah terdampak paling besar akibat gempa bumi pada 16 Juni 2026.
“Hari ini masa transisi kita sudahi per tanggal 31 Juli dan kita kembali ke kondisi normal. Namun, kami tetap melakukan pemantauan dan evaluasi, khususnya di Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Ia menegaskan, berakhirnya masa transisi bukan berarti pemerintah berhenti melakukan pendampingan. Sejumlah program yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan penanganan dampak bencana lainnya, akan terus dipantau hingga seluruh proses selesai.
"Pemerintah tetap memonitor pembangunan huntara yang masih berlangsung. Hal-hal yang belum selesai akan tetap kita kawal bersama agar masyarakat terdampak mendapatkan penanganan yang baik," tegasnya.
Selain pembangunan huntara, pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, BPBD, serta instansi terkait guna mempercepat pemulihan infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kebutuhan lainnya hingga seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan optimal.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BPBD Kabupaten Sigi, perwakilan BNPB Provinsi Sulawesi Tengah, serta kepala perangkat daerah terkait. (nul)









