- Residivis Spesialis Bongkar di Tondo Dibekuk Lagi, Polisi Sita PS2 hingga Ban Motor
- Program Pandu Laut Nusantara Sasar Teluk Palu, 7 Perahu Disalurkan ke Nelayan
- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
- Kemenag Sulteng Matangkan Rencana Embarkasi Haji
Dinilai Tak Aman, Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Game Roblox

Keterangan Gambar : Platform gaming populer, Roblox. (Image credit: Roblox)
Likeindonesia.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan larangan bagi anak-anak untuk bermain game Roblox. Pesan ini ia sampaikan langsung kepada para siswa saat meninjau kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Awalnya, Mu’ti mengajak murid-murid berbincang soal kebiasaan bermain gawai. Ia mengingatkan mereka untuk tidak menonton konten kekerasan atau hal yang tidak bermanfaat. Saat beberapa siswa mengaku gemar bermain Roblox, Mu’ti langsung memberi peringatan.
Baca Lainnya :
- H4ck3dByV1N55X404
- Snapinsta Aman Digunakan untuk Simpan Reels Instagram
- AcehGround Hadirkan Info Aceh dengan Bahasa yang Ringan
- Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Beli Lewat Bullion Bank Kini Kena PPh 22 Sebesar 0,25 Persen
- Website Mp3Juice Sediakan Lagu Favorit Berkualitas Jernih
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu’ti, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Roblox sendiri merupakan salah satu platform gaming populer, terutama di kalangan anak-anak. Di dalamnya, pemain bisa membuat dan memainkan beragam permainan virtual. Namun, di balik kepopulerannya, Mu’ti menilai Roblox menyimpan potensi bahaya.
"Itu kan banyak kekerasan ya di game itu, kadang-kadang anak-anak ini tidak memahami bahwa yang mereka lihat itu kan sebenarnya sesuatu yang tidak nyata," ujarnya.
Menurut Mu’ti, karena belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang rekayasa, anak-anak kerap meniru apa yang mereka lihat dalam game.
"Sehingga karena itu kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu, itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," jelasnya.
Mu’ti juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan gadget. Tidak sekadar mengawasi, namun juga memastikan konten yang diakses adalah hal-hal positif dan mendidik.
"Dampingi, harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat," pungkas Mu’ti.
Dietahui, larangan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga telah mengatur ruang digital bagi anak melalui Program Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas). Program ini merupakan hasil kolaborasi Kemendikdasmen, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian terkait lainnya.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 April 2025. Beberapa poin penting dalam PP TUNAS, di antaranya klasifikasi risiko platform digital terhadap anak, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko kecanduan dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Selain itu, platform digital harus membuat pengaturan pembuatan akun anak, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform, serta kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
(Nul)
