- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut

Keterangan Gambar : Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Lima belas perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini berada di ujung tanduk.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu 60 hari bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang.
Baca Lainnya :
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Viral Hina Etnik Kaili, J Kini Dihukum Adat Givu di Palu
- Selama 90 Hari, Balita Stunting di Palu Terima Menu Sehat dari Dapur Sehat
- Literasi Anak di Sulteng Masih Rendah, Semesta Buku Dorong Budaya Membaca
- 47 Atlet Korpri Sulteng Siap Berlaga di Pornas XVII Palembang
Jika tidak terpenuhi, izin usaha pertambangan (IUP) mereka berpotensi dicabut.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini diterbitkan oleh ESDM RI.
“Kalau perusahaan ini belum membuat RR dan pascatambang, itu butuh waktu 4-5 bulan dari 6 dokumen yang harus disiapkan. Olehnya kalau ada niat baik, ESDM pusat bisa memberi kemudahan. Tapi kalau tidak, hari ke-61 izin mereka akan dicabut,” kata Ajenkris ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10) pagi.
Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.
Kedua perusahaan ini tengah menyiapkan dokumen yang belum sempurna dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Ajenkris menambahkan bahwa provinsi akan memfasilitasi perusahaan yang menunjukkan niat baik, agar izin mereka tidak langsung dicabut.
Namun, ia menegaskan, jika batas waktu 60 hari dilewati tanpa progres, ESDM pusat akan mengambil keputusan tegas.
Sebagian besar dari 15 perusahaan yang terancam pencabutan IUP ini berasal dari Kabupaten Morowali.
Menurut Ajenkris, penghentian sementara ini dapat berdampak pada izin usaha dan pendapatan daerah.
Pemerintah provinsi mendorong agar perusahaan segera menindaklanjuti kewajibannya agar tidak merugikan diri sendiri maupun daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan nasional Kementerian ESDM yang mencabut ratusan IUP di seluruh Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Berikut daftar 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang terancam pencabutan IUP:
- CV Tiga Dara (Mineral)
- CV Warsita Karya (Mineral)
- PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)
- PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)
- PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)
- PT Citra Anggun Baratama (Mineral)
- PT Citra Molamahu (Mineral)
- PT Dotata Utama (Mineral)
- PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)
- PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)
- PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)
- PT Multi Dinar Karya (Mineral)
- PT Pantas Indomining (Mineral)
- PT Trio Kencana (Mineral)
- PT Vio Resources (Mineral)
Ajenkris menegaskan bahwa banyak konsultan siap membantu perusahaan menyiapkan dokumen RR dan pascatambang, selama ada niat baik dari perusahaan tersebut. (Rul/Nl)










