- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
YAMMI Desak Polda Sulteng Transparan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT BDW
.jpg)
Keterangan Gambar : YAMMI mendesak Polda Sulteng bersikap terbuka dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah bersikap terbuka dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamanei, saat menggelar aksi di depan Mapolda Sulteng, Senin (15/9).
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPRD Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 5 Palu
- Siswa SMAN 5 Palu Protes Dana BOS, Tuntut Transparansi Anggaran
- Donggala Disambangi KRI Teluk Ende-517, Nelayan dan Warga Dapat Ratusan Paket Sembako
- Meriah, Warga Talise Arak Pohon Telur pada Peringatan Maulid Nabi
- Mahasiswa Palu Barhasil Hack Situs BMKG
Africhal menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke Polda Sulteng pekan lalu, namun tidak ada tanggapan.
Ia menilai penyidik tidak profesional menangani kasus yang dilaporkan sejak Juli 2023.
“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Laporan bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng itu menyoal dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Namun, proses penyidikan dinilai lamban hingga memunculkan kecurigaan publik.
Perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F pada 13 Mei 2024.
FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum dibebaskan. Kemudian pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW, Erfindo Chandra, tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan.
Africhal menilai absennya pihak manajemen sebagai bentuk pembangkangan hukum yang menghambat penyidikan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, Anwar Hafid, serta mantan gubernur yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha dan dilindungi penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi desakan itu, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Mochamat Rian, memastikan kasus tersebut masih berjalan.
“Kasus ini masih berjalan dan tidak berhenti,” katanya.
Rian menjelaskan, pada akhir Agustus 2025 penyidik sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Rul/Nl)
