Wajib Tahu! SE Kemnaker Tegaskan Good Looking dan Tinggi Badan Tak Boleh Jadi Syarat Lowongan Kerja

By Inul Irfani 20 Sep 2025, 14:57:08 WIB Ketenagakerjaan
Wajib Tahu! SE Kemnaker Tegaskan Good Looking dan Tinggi Badan Tak Boleh Jadi Syarat Lowongan Kerja

Keterangan Gambar : Ilustrasi pelamar kerja. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa syarat diskriminatif dalam lowongan kerja kini resmi dilarang. Persyaratan seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan tidak boleh lagi menjadi pertimbangan dalam rekrutmen.


Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, di mana Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor-faktor diskriminatif.

Baca Lainnya :


“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif,” tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (20/9/2025).


Kemnaker masih memperbolehkan syarat usia minimal, tapi harus jelas alasannya dan sesuai peraturan yang berlaku.


“Soal usia, masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan,” tegas Kemnaker.


SE ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama. Rekrutmen harus tetap berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, dan membantu menekan angka pengangguran.


Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
  3. Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, yakni untuk pekerjaan/jabatan yang karakternya nyata mempengaruhi kemampuan seseorang; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
  4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

(Nl/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.