- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Tiga Perusahaan Nikel di Morut Diduga Serobot Lahan Warga

Keterangan Gambar : Ilustrasi pertambangan nikel. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Palu – Tiga perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Ganda-ganda, Kabupaten Morowali Utara, diduga melakukan aktivitas pengerukan di atas lahan milik warga tanpa melalui proses jual beli maupun ganti rugi.
Perusahaan itu yakni CV Rezky Utama, PT Hoffmen, dan PT Trinusa.
Baca Lainnya :
- Kolaborasi KPID–Balmon, Jaga Frekuensi dan Konten Siaran di Sulteng
- Korban Meninggal Gempa Poso Bertambah, Suami-Istri Jadi Korban
- Setelah 11 Jam Pencarian, Pendaki Gunung Gawalise Alami Hipotermia Ditemukan Selamat
- Fathur Razaq Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Bukit Salena, Kibarkan Merah Putih di Udara
- Hacked By BARZXPLOIT
Pegiat lingkungan hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, menyebut praktik seperti ini kerap terjadi di sektor pertambangan nikel.
“Praktik perampasan lahan di sektor pertambangan nikel khususnya di Morowali Utara dan Morowali hampir bisa dikatakan tiada ujungnya. Perusahaan-perusahaan ini modal serobot dan beking aparat serta elit, kemudian sudah bisa melakukan penambangan di atas lahan pemilik yang sah,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, perusahaan seharusnya menjalankan bisnis secara profesional dengan memenuhi hak-hak pemilik lahan.
“Jangan hanya tahu untung keruk nikel, tapi serobot lahan warga dan tidak mau penuhi hak pemilik lahan,” ujarnya.
Menurut Aulia, lahan yang disengketakan mencapai sekitar 30 hektare, terbukti dengan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) yang diterbitkan pemerintah setempat sejak Juni 2001.
Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga perusahaan menyelesaikannya secara sah.
“Kalau ada tumpang tindih kepemilikan, saya kira perusahaan harus profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuktikan secara historis kepemilikan. Praktik begini kalau terjadi terus-menerus sama saja kita mengiyakan kejahatan,” kata Aulia.
Aulia menyebut kasus ini akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali Utara, Kapolda Sulawesi Tengah, hingga Menteri ESDM.
Ia juga berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut penyelesaian masalah tersebut. (Rul)
