- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Residivis Curanmor Palu Kembali Beraksi, Ditangkap Saat Jual Motor Curian
.jpg)
Keterangan Gambar : MR (32), seorang residivis pencurian di Kota Palu. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU - MR (32), seorang residivis pencurian, kembali harus berurusan dengan hukum usai tertangkap saat hendak menjual motor curian. Bersama rekannya, A (29) ia ditangkap Tim Resmob Tadulako dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Baca Lainnya :
- Baznas Palu Salurkan Bantuan Rp240 Juta untuk 413 Warga di Mantikulore
- Demi Air Bersih dan Hutan Mangrove, Pemuda Banggai Tuntut DPRD Sulteng Hentikan Tambang
- Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Ngapa Ricuh, Rumah Duka Terpapar Gas Air Mata
- Dua Pengedar Sabu Diciduk, Anggota Jaguar Polresta Palu Terluka Dilempar Massa
- Damkar Palu Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Masomba, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
“Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalembah,” ujar Kapolresta Palu, Rabu (30/7/2025).
Sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka MR berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo. Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Deny Abrahams.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Bim)
