- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
- Ditemukan 24 Titik Longsor di Sigi Pascagempa, BNPB Antisipasi Risiko Banjir Bandang
- Kloter Pertama Jemaah Haji Sulteng Tiba di Palu, Disambut Haru Keluarga
- Fathur Razaq Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sigi
Inspektorat Palu Telusuri Dugaan PPPK Siluman Lewat Verifikasi Regulasi dan Administrasi

Keterangan Gambar : Inspektur Inspektorat Kota Palu, Mohamad Rizal. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Inspektorat Kota Palu tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu dengan menelusuri kesesuaian setiap pegawai berdasarkan berbagai dasar hukum yang digunakan dalam proses pengangkatan PPPK.
Inspektur Inspektorat Kota Palu, Mohamad Rizal menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mempelajari seluruh regulasi yang menjadi landasan pengangkatan, kemudian menyaring setiap individu berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Lainnya :
- Warisan Ramuan 24 Bahan Obat Kaili yang Mulai Redup Dihidupkan Kembali Lewat Workshop Lingkao
- Aliansi Honorer Desak Pemkot Palu Perjuangkan PPPK Paruh Waktu
- Mangrovers Palu Desak Kepastian Hukum Status Kawasan Rehabilitasi Mangrove di Teluk Palu
- Palu Bakal Jadi yang Pertama, Bapemperda DPRD Matangkan Ranperda Khusus Pendidikan Kebencanaan
- Turnamen Push Bike di Palu Jadi Ajang Seru dan Edukatif bagi Rider Cilik
“Jadi kalau inspektorat kami secara aturan kami punya pedoman pemeriksaan, pedoman yang pertama itu dasar hukum, makanya kami mempelajari semua dasar hukum yang dipakai dalam rangka pengangkatan PPPK,” ujarnya kepada media ini diwawancarai, Senin (24/11) pagi.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak serta-merta menyimpulkan seseorang sebagai PPPK siluman, melainkan menilai sejauh mana yang bersangkutan memenuhi atau tidak memenuhi kriteria berdasarkan berbagai undang-undang yang digunakan sebagai acuan.
Rizal menyebut, proses ini dilakukan dengan mencocokkan setiap individu terhadap regulasi yang relevan, kemudian hasilnya diserahkan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Jadi kita bukan menyimpulkan misalnya dia siluman atau bukan, tapi si A masuk kriteria, berapa kriteria yang dia penuhi dan tidak penuhi, nah semua itu kami serahkan kepada pimpinan,” katanya.
Menurutnya, kriteria yang diperiksa sangat beragam, mulai dari masa kerja hingga tingkat kehadiran, yang seluruhnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rizal mengungkapkan bahwa regulasi yang digunakan dalam pemeriksaan ini cukup banyak karena kebijakan terkait PPPK melibatkan berbagai aturan perundang-undangan.
“(Kriteria, red) Semua, masa kerjanya, absennya, macam-macam, banyak sekali. Undang-undang saja kita pakai peraturan sekitar 30-an, memang masalah kebijakan ini sangat banyak, aturan perundang-undangan yang digunakan,” jelasnya.
Selain verifikasi regulasi, Inspektorat juga mengumpulkan data pendukung dari masing-masing OPD untuk memastikan validitas administrasi yang dimiliki oleh PPPK yang sedang diperiksa.
Ia menegaskan bahwa data yang dikumpulkan meliputi absensi hingga bukti pembayaran gaji yang diminta langsung dari OPD terkait.
“kedua kami laksanakan, kami juga mencari data, absennya, pembayaran gajinya, kami minta dari OPD yang bersangkutan, itu yang kita kumpul,” ungkap Rizal.
Hasil dari proses pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan terkait dugaan PPPK siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu. (Rul/Nl)










