- Guru Viral Perbaiki Pintu Kelas di Sekolah Terpencil Parimo Dapat Apresiasi dari Pemprov Sulteng
- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
Mangrovers Palu Desak Kepastian Hukum Status Kawasan Rehabilitasi Mangrove di Teluk Palu
.jpg)
Keterangan Gambar : Konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau yang digelar Bapemperda DPRD Kota Palu di Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu – Kepastian status kawasan rehabilitasi mangrove menjadi isu paling mendesak yang disampaikan Mangrovers Palu dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Hijau, menyusul kekhawatiran bahwa area pesisir Teluk Palu berpotensi diklaim pihak lain.
Ketua Mangrovers Palu, Iphang, menegaskan, sejumlah lokasi penanaman seperti Hutan Kota dan zona pesisir lainnya, hingga kini masih berstatus sebagai Kawasan Tangkap berdasarkan peta tata ruang Dinas Kelautan dan Perikanan. Status tersebut dinilai tidak mendukung kegiatan rehabilitasi mangrove yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Baca Lainnya :
- Palu Bakal Jadi yang Pertama, Bapemperda DPRD Matangkan Ranperda Khusus Pendidikan Kebencanaan
- Turnamen Push Bike di Palu Jadi Ajang Seru dan Edukatif bagi Rider Cilik
- Kemendukbangga/BKKBN Dorong Akselerasi Program Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045
- Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Dapur SPPG Polda Sulteng, Puji Kualitas Pengolahan MBG
- 1.171 Honorer Palu Terancam Tak Terakomodasi, DPRD Temukan BKPSDM Tidak Mengusulkan ke KemenPAN-RB
“Kami sudah menyampaikan kepada DLH dan DKP agar status kawasan ini diubah. Selama masih ditetapkan sebagai Kawasan Tangkap, upaya rehabilitasi tetap sulit dijalankan secara optimal,” ujarnya dalam forum yang digelar Bapemperda DPRD Kota Palu di Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/2025).
Iphang menyoroti bahwa ketidakjelasan kawasan bukan hanya menghambat rehabilitasi, tetapi juga membuka risiko tumpang tindih klaim lahan. Ia mencontohkan kasus di Donggala, di mana area wisata mangrove yang telah ditata oleh komunitas justru berakhir sebagai sertifikat hak milik oleh pihak tertentu hingga belasan hektare. Menurutnya, situasi serupa bisa saja terjadi di Teluk Palu jika pemerintah tidak segera memberikan jaminan kepastian hukum.
“Kami khawatir lokasi yang sudah kami rawat ini suatu saat diambil alih dan disertifikasi oleh orang lain. Ini ancaman nyata bagi ekosistem pesisir,” tegasnya.
Mangrovers Palu juga meminta kejelasan terkait bentuk kawasan konservasi yang akan diterapkan dalam Ranperda, termasuk ekosistem yang dilindungi apakah hanya mangrove atau mencakup terumbu karang dan padang lamun. Penetapan kawasan yang tepat dinilai penting untuk membuka peluang pengelolaan terpadu dan memperkuat potensi ekonomi pesisir di masa mendatang.
"Melalui konsultasi ini, Mangrovers Palu mengusulkan dua langkah utama: peninjauan ulang status kawasan pesisir agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi atau Rehabilitasi, serta jaminan hukum bahwa area rehabilitasi di Teluk Palu tidak dapat disertifikasi menjadi hak milik perorangan," tegas Iphang. (BIM/Nl)










