- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Sulteng memusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi. (Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6,6 kilogram dari tiga jenis, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Baca Lainnya :
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
- Kemenag Sulteng Matangkan Rencana Embarkasi Haji
- Pemerintah Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi, dengan metode pembakaran untuk ganja, serta perebusan sabu-sabu dan ekstasi menggunakan suhu di atas 100 derajat Celsius.
Kepala BNNP Sulteng, Ferdinand Maksi Pasule, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah.
"Pemusnahan barang bukti, sekitar 6,6 Kg. Dari jenis sabu-sabu, kemudian ganja, dan ekstasi," ujar Ferdinand dihadapan awak media.
Barang bukti tersebut terdiri dari 2.747,238 gram sabu-sabu, 3.839,7 gram ganja, dan 42 butir ekstasi.
Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
"Tersangka ada 37 tersangka yang kita proses, ada yang sudah P21, ada yang proses sementara berjalan. Ada yang dari Palu, Morowali, Banggai, jadi seluruh wilayah hukum Sulawesi Tengah. Ada yang mengedar, ada juga yang menjadi kurir," jelasnya.
BNNP Sulteng menegaskan pemusnahan ini sebagai langkah memutus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. (Rul)










