- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Sulteng memusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi. (Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6,6 kilogram dari tiga jenis, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Baca Lainnya :
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
- Kemenag Sulteng Matangkan Rencana Embarkasi Haji
- Pemerintah Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi, dengan metode pembakaran untuk ganja, serta perebusan sabu-sabu dan ekstasi menggunakan suhu di atas 100 derajat Celsius.
Kepala BNNP Sulteng, Ferdinand Maksi Pasule, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah.
"Pemusnahan barang bukti, sekitar 6,6 Kg. Dari jenis sabu-sabu, kemudian ganja, dan ekstasi," ujar Ferdinand dihadapan awak media.
Barang bukti tersebut terdiri dari 2.747,238 gram sabu-sabu, 3.839,7 gram ganja, dan 42 butir ekstasi.
Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
"Tersangka ada 37 tersangka yang kita proses, ada yang sudah P21, ada yang proses sementara berjalan. Ada yang dari Palu, Morowali, Banggai, jadi seluruh wilayah hukum Sulawesi Tengah. Ada yang mengedar, ada juga yang menjadi kurir," jelasnya.
BNNP Sulteng menegaskan pemusnahan ini sebagai langkah memutus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. (Rul)
