- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Hati-hati dalam melontarkan kata-kata makian. Meskipun kerap dianggap sepele dalam pergaulan sehari-hari, ternyata mengumpat seseorang dengan sebutan "anjing" di Indonesia berpotensi besar menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Tindakan ini dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat delik ini bersifat aduan, maka apabila korban merasa terhina dan mengajukan aduan resmi, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman bui (penjara) paling lama empat bulan dua minggu.
Baca Lainnya :
- Menkes Sebut Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Walau Tak Punya KTP
- Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
Konsekuensi tersebut berlaku sekalipun umpatan dilontarkan dalam situasi bercanda atau emosi, karena dianggap menyerang kehormatan dan martabat orang lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa secara etika, ujaran yang menyamakan manusia dengan binatang seperti kata "anjing" tidak pantas dilontarkan, dan secara hukum, hal itu mengandung unsur penghinaan.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran 'anjing' itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," ujar Fickar, sebagaimana dilaporkan oleh Jawa Pos, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang merasa martabatnya direndahkan oleh ujaran tersebut, dan pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan adanya payung hukum yang ketat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berekspresi. Kasus-kasus yang diproses membuktikan bahwa membiarkan emosi sesaat meluap dengan makian dapat berujung pada sanksi pidana.
Ancaman hukuman bui maksimal empat bulan dua minggu ini menjadi pengingat tegas bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab hukum, dan bahwa menjaga lisan adalah langkah penting untuk menghormati kehormatan dan martabat sesama warga negara, baik dalam komunikasi tatap muka maupun melalui media elektronik. (BIM/Nl)










