WALHI Sulteng Soroti Banjir Donggala, Tata Ruang Dinilai Rusak

By Inul Irfani 14 Jan 2026, 13:58:32 WIB Daerah
WALHI Sulteng Soroti Banjir Donggala, Tata Ruang Dinilai Rusak

Keterangan Gambar : Salah satu akses yang terdampak longsor di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Palu - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti bencana ekologis yang melanda sejumlah desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.


Banjir terjadi pada 11 Januari 2025 setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama sekitar tujuh jam. 

Baca Lainnya :


Luapan sungai merendam dan merusak permukiman warga.


Bencana berdampak di enam desa, yakni Desa Wani I, Wani II, Wani III, dan Wani Lumbumpetigo di Kecamatan Tanantovea, serta Dusun Sesere Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka di Kecamatan Labuan.


Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah mencatat, tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus. 


Selain itu, jembatan penghubung Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma terputus.


WALHI Sulawesi Tengah menilai banjir tersebut tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi.


Organisasi lingkungan itu menduga kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan turut memicu bencana.


WALHI menyebut pengerukan masif di bantaran sungai memperparah kondisi, khususnya di Desa Labuan Kungguma dan Wani III.


Aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan sungai. 


WALHI menilai kerusakan ekologis akhirnya berdampak langsung pada masyarakat.


Berdasarkan data olahan WALHI Sulawesi Tengah, terdapat lima perusahaan tambang pasir berstatus Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah sungai.


Perusahaan tersebut yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri seluas 10 hektare, PT Juyomi Sinar Labuan 19,5 hektare, PT Putra Labuan Sulawesi 10 hektare, PT Adi Rahmat Mandiri 6,35 hektare, serta PT Labuan Perkasa Rakyat 20,83 hektare.


Total luas area tambang pasir di wilayah tersebut mencapai 66,68 hektare.


Sementara di bagian hulu, terdapat blok konsesi milik PT Citra Palu Mineral seluas 10.423,842 hektare dan PT Vio Resources seluas 5.300 hektare. 


Konsesi tersebut mencakup wilayah Kecamatan Labuan dan Sindue.


WALHI Sulawesi Tengah menilai kondisi ini berpotensi memicu bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang.


Menurut WALHI, aktivitas tambang dapat membuka hutan secara masif, meningkatkan kerusakan lingkungan, serta mencemari sungai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.


WALHI juga menilai kebijakan tata ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis.


Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka untuk aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam.


WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata ruang, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala.


Selain itu, WALHI meminta penghentian aktivitas tambang di kawasan yang terbukti merusak daerah aliran sungai dan wilayah resapan air.


WALHI juga mendorong pemulihan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai secara serius.


Pemerintah diminta bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.