Tukang Sapu TKA Cina di IMIP Digaji Hampir Rp19 Juta per Bulan

By Inul Irfani 03 Des 2025, 10:43:11 WIB Ketenagakerjaan
Tukang Sapu TKA Cina di IMIP Digaji Hampir Rp19 Juta per Bulan

Keterangan Gambar : ks karyawan PT IMIP mengungkap fakta soal gaji tukang sapu TKA asal Cina dalam wawancara eksklusif bersama Aiman Witjaksono di program Rakyat Bersuara "Ada Bandara


Likeindonesia.com, Palu - Eks karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengungkap fakta soal gaji tukang sapu tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang ternyata mencapai 8.000 Yuan, atau setara hampir Rp19 juta per bulan.


Hal itu ia sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama Aiman Witjaksono di program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Bandara 'Hantu', Tanpa Otoritas Negara? di iNews, Selasa (2/12/2025).

Baca Lainnya :


“Saya nanya lewat penerjemah, 'Senang tidak kerja di Indonesia?', dia jawab, 'Senang sekali'. Mereka digaji sekitar 8.000 yuan,” ujar pria yang tidak disebutkan namanya tersebut, dikutip dari iNews.id.


Dalam kurs per Selasa (2/12/2025), 1 Yuan setara Rp2.350. Jika dikonversi ke dalam rupiah, gaji 8.000 Yuan tersebut menjadi Rp18.805.640 atau hampir Rp19 juta per bulan.


Ia menjelaskan, pembayaran gaji bagi TKA itu dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan pola 50 persen untuk keluarga di Cina dan separuhnya lagi diterima langsung oleh para pekerja dalam nominal rupiah.


Menurutnya, jumlah tukang sapu TKA Cina di IMIP bisa mencapai ratusan orang.


“Banyak SDM digunakan tukang sapu pakai caping nyapu, pakai sapu besar nyapu jalanan,” ujarnya menggambarkan situasi di lapangan.


Pria tersebut menambahkan, kebijakan merekrut tenaga kerja asal Cina hingga level terendah merupakan bentuk komitmen perusahaan dengan pemerintah Cina.


“Saat kita di dalam kita diskusi dengan IW, salah satu direktur operasional di sana. Pada waktu itu beliau sampaikan bahwa mereka punya komitmen dengan pemerintah Cina untuk membawa SDM. Mereka itu cover SDM yang produktif tapi tidak bekerja, tidak terserap di negaranya. Jadi semua pengusaha Cina di seluruh dunia diwajibkan pekerjakan para warga negara sampai level paling bawah,” ungkapnya. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.