- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Tambah Libur Lagi! 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Jadi Tanggal Merah

Keterangan Gambar : Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Setelah perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat bakal dapat bonus satu hari libur lagi. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Baca Lainnya :
- DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Spesies Jamur Baru Ditemukan di Rinjani, Diberi Nama Morchella Rinjaniensis
- Mulai 17 Agustus, Uang Keluar-Masuk Digitalmu Akan Tersambung ke NIK dan Terpantau Pajak
- Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan Hari Proklamasi, sebagai hari yang diliburka. Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri, dikutp dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah ingin suasana HUT RI ke-80 tak berhenti di upacara dan karnaval saja. Harapannya, masyarakat bisa mengisi hari libur tambahan ini dengan berbagai perlombaan seru yang menggugah semangat dan kebersamaan.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, jumlah hari libur nasional di Indonesia resmi bertambah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025, sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (Nul)
