- Polres Cirebon Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah
.png)
Keterangan Gambar : Potret pelajar menerima MBG. (Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN)
Likeindonesia.com, JATIM - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang siswa membawa pulang makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mewajibkan seluruh hidangan MBG dikonsumsi langsung di sekolah sesuai batas waktu aman konsumsi.
Larangan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).
Baca Lainnya :
- Indonesia Punya Lapangan Padel Terbanyak di ASEAN, Mayoritas Ada di Kota Ini
- Lukisan Cap Tangan Tertua Dunia Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Pulau Muna, Sultra
- Sarjana Bisa Jadi Perwira Polri, SIPSS 2026 Resmi Dibuka
- Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan
- Layanan Indihome Down Secara Nasional, Sebagian Pelanggan Tak Bisa Akses Internet
Dalam arahannya, Nanik memerintahkan seluruh Kepala SPPG untuk membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat MBG. Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawa makanan MBG ke rumah.
Menurut Nanik, aturan ini diperlukan karena masih ditemukan sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026), dikutip dari Tempo.co.
Usulan pembuatan kesepakatan tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno. Ia menilai perlu adanya tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dengan pihak sekolah agar makanan dikonsumsi tepat waktu. Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh BGN sebagai kebijakan yang wajib diterapkan.
Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu menjelaskan, perjanjian antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab. SPPG bertugas memastikan distribusi makanan tepat waktu, sementara sekolah bertanggung jawab mengawasi proses pembagian, waktu, serta tempat konsumsi MBG oleh siswa.
Ia menyebut, meski telah diatur melalui perjanjian tertulis, pengawasan tetap harus dilakukan secara berlapis. Sekolah diminta rutin menyampaikan pengumuman terkait waktu dan lokasi konsumsi MBG, baik melalui pengumuman lisan maupun tertulis.
Di samping itu, setiap wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan label batas waktu konsumsi terbaik.
“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” pungkas Nanik. (Nul/Nl)










