- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan? Waspada, Bisa Kena Beku Sementara dari PPATK!

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta — Jangan remehkan rekening yang sudah lama tak digunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening ‘nganggur’ atau dormant dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan bisa dibekukan sementara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli yang melanggar hukum hingga praktik pencucian uang.
Baca Lainnya :
- Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3a–3d Cair 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya
- BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Minggu (27/7).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant bukan jenis rekening baru. Ini adalah rekening tabungan atau giro yang sebelumnya aktif, tetapi kemudian tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama jangka waktu tertentu—umumnya 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant mencakup:
Tabungan pribadi maupun milik perusahaan
Rekening giro
Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
PPATK menyebutkan bahwa pembekuan ini juga berfungsi sebagai notifikasi bagi pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat dalam sistem meskipun tidak aktif.
Bisa Ajukan Keberatan
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya tak seharusnya dibekukan, tenang—ada jalurnya. PPATK menyediakan formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem. Setelah mengisi, proses verifikasi akan dilakukan oleh PPATK bersama pihak bank.
Biasanya, proses ini membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika ada data tambahan yang harus dilengkapi.
Status rekening juga bisa dicek secara mandiri melalui layanan ATM, mobile banking, atau menghubungi langsung pihak bank. (Nul)










