- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Kasus Investasi Bodong OMC Masuk Babak Baru, Polda Sulteng Naikkan ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kantor OMC di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, PALU – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan aplikasi OMC atau Omnicorm Grup kini memasuki fase krusial. Setelah serangkaian langkah awal, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).
Baca Lainnya :
- Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP
- Warga Taronggo Morut Hilang di Hutan Saat Cari Damar, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
Sejak mencuat dan menimbulkan keresahan publik, para nasabah yang merasa dirugikan pun mulai berdatangan dan melaporkan kejanggalan di berbagai kantor OMC di wilayah Sulteng. Menanggapi hal tersebut, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng segera bertindak dengan membuka proses penyelidikan secara aktif.
"Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng," tambah Sugeng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tingkat yang lebih serius.
Kata dia, penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d.
"Informasi perkembangan nanti akan disampaikan kembali. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional demi memberi keadilan bagi para korban," pungkas Sugeng. (Bim)
