- Empat Atlet Junior Sulteng Berlaga di Asian OWS Bali
- 16 Perusahaan Tambang Patungan Rp355 Miliar Bangun Jalan di Morowali dan Morut
- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
Kasus Investasi Bodong OMC Masuk Babak Baru, Polda Sulteng Naikkan ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kantor OMC di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, PALU – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan aplikasi OMC atau Omnicorm Grup kini memasuki fase krusial. Setelah serangkaian langkah awal, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).
Baca Lainnya :
- Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP
- Warga Taronggo Morut Hilang di Hutan Saat Cari Damar, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
Sejak mencuat dan menimbulkan keresahan publik, para nasabah yang merasa dirugikan pun mulai berdatangan dan melaporkan kejanggalan di berbagai kantor OMC di wilayah Sulteng. Menanggapi hal tersebut, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng segera bertindak dengan membuka proses penyelidikan secara aktif.
"Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng," tambah Sugeng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tingkat yang lebih serius.
Kata dia, penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d.
"Informasi perkembangan nanti akan disampaikan kembali. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional demi memberi keadilan bagi para korban," pungkas Sugeng. (Bim)










