- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Kasus Investasi Bodong OMC Masuk Babak Baru, Polda Sulteng Naikkan ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kantor OMC di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, PALU – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan aplikasi OMC atau Omnicorm Grup kini memasuki fase krusial. Setelah serangkaian langkah awal, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).
Baca Lainnya :
- Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP
- Warga Taronggo Morut Hilang di Hutan Saat Cari Damar, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
Sejak mencuat dan menimbulkan keresahan publik, para nasabah yang merasa dirugikan pun mulai berdatangan dan melaporkan kejanggalan di berbagai kantor OMC di wilayah Sulteng. Menanggapi hal tersebut, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng segera bertindak dengan membuka proses penyelidikan secara aktif.
"Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng," tambah Sugeng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tingkat yang lebih serius.
Kata dia, penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d.
"Informasi perkembangan nanti akan disampaikan kembali. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional demi memberi keadilan bagi para korban," pungkas Sugeng. (Bim)










