- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat
- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
HGB 40 Ribu Hektare di Palu Disorot DPRD, 600 Penyintas Bencana Belum Dapat Huntap

Keterangan Gambar : Nanang menyoroti hampir 40 ribu hektare HGB bermasalah sekaligus menekankan perlunya hunian layak bagi 600 penyintas bencana disela rapat paripurna DPRD Kota Palu | Foto: Bimaz
Likeindonesia.com, PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, menyoroti keberadaan hampir 40 ribu hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Palu. Ia menilai banyak izin HGB diperpanjang tanpa rekomendasi Pemerintah Kota Palu.
Hal itu disampaikan Nanang di sela rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, fenomena tersebut sudah lama meresahkan masyarakat dan perlu segera mendapat perhatian serius oleh lembaga dewan.
Baca Lainnya :
- DPRD Palu Desak Evaluasi Program MBG Usai Kasus Keracunan di Tiga Sekolah
- Rentetan Insiden Pohon Tumbang hingga Renggut Nyawa, DPRD Kota Palu Minta Pemkot Bertindak Serius
- DLH Palu: Pohon Perkotaan Lebih Rawan Tumbang, Butuh Penanganan Serius
- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
“Bayangkan, ada HGB yang sudah habis masa berlakunya, tetapi masih dikuasai. Bahkan, ada yang diperpanjang tanpa rekomendasi pemerintah kota. Ini seperti kita diobok-obok di rumah sendiri,” tegas Nanang.
Ia mencontohkan kasus di wilayah Mantikole dengan luas sekitar 88 hektare. Lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun, tetapi tetap mendapat perpanjangan izin meski sudah ada moratorium dari wali kota sebelumnya hingga saat ini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nanang mengusulkan agar DPRD Kota Palu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Satgas yang secara khusus menaungi persoalan agraria. Badan ini diharapkan mampu melakukan evaluasi dan asesmen terhadap seluruh HGB bermasalah di Palu, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun provinsi.
“Dengan adanya Pansus atau Satgas Agraria ini, kita bisa memastikan tidak ada lagi perpanjangan izin tanpa diketahui tuan rumah, yaitu Pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Selain soal HGB, Nanang juga menyinggung persoalan penyintas bencana. Ia mengungkapkan, masih ada sekitar 600 kepala keluarga di Palu yang belum memperoleh Hunian Tetap (Huntap).
Menurutnya, DPRD harus mengawal proses transisi penyintas, termasuk mendorong pemanfaatan rumah susun (rusun) kosong sebagai hunian sementara.
“Pemerintah Kota harus memikirkan solusi konkret, karena banyak hunian sementara yang justru diperjualbelikan atau disewakan. DPRD harus hadir mengawal agar tidak ada penyintas yang terlantar,” ujar Nanang.
Ia juga mengusulkan agar selisih anggaran hasil fasilitasi RAPBD dialokasikan untuk kebutuhan sementara penyintas.
“Ini adalah kepentingan kemanusiaan. Kita tidak boleh menutup mata,” pungkasnya. (Bim/Nl)










