- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat
- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
DPRD Sulteng Kecewa Pertemuan CPM dan Tokoh Adat Poboya Digelar Tanpa Pemberitahuan

Keterangan Gambar : DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT CPM dan masyarakat lingkar tambang Poboya (MLTP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026). (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyatakan kekecewaan atas pertemuan antara PT Citra Palu Mineral (CPM) dan tokoh adat Poboya serta perwakilan masyarakat lingkar tambang yang digelar di Jakarta tanpa pemberitahuan kepada DPRD maupun pemerintah daerah.
Kekecewaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT CPM dan masyarakat lingkar tambang Poboya (MLTP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026).
Baca Lainnya :
- Perempuan 70 Tahun Hilang di Perkebunan Desa Walatana, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian
- Perempuan 70 Tahun Hilang di Perkebunan Desa Walatana, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian
- Mantapkan Langkah Menuju PON 2032, KONI Sulteng Perkuat Kolaborasi dengan KONI Jabar
- Untad Gelar Ekspo Ramadan, Libatkan Mahasiswa dan UMKM dalam Penguatan Ekonomi Kampus
- Harga Ikan Cenderung Naik, Ayam Naik Turun di Awal Ramadan di Pasar Masomba
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H Ali, mengaku tersinggung atas langkah yang diambil tanpa melibatkan unsur legislatif dan pemerintah.
“Kami seharusnya sudah tidak ingin mengadakan RDP hari ini, karena kami tersinggung, bapak pergi membuat kesepakatan, tanpa pemberitahuan kepada kami unsur DPRD dan pemerintah,” kata Arnila.
Ia mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran ke depan.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul selalu dibawa masyarakat ke DPRD, namun saat membangun kesepakatan justru tidak ada pemberitahuan.
“Ketika bapak membuat kesepakatan, tanpa disaksikan oleh pihak pemerintah, perjanjian itu bisa legal atau tidak,” katanya mempertanyakan.
Anggota DPRD Sulteng, Suardi, turut menyoroti hal tersebut. Ia berharap jika ada pertemuan lanjutan antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan, prosesnya dilakukan dengan pendampingan dari legislatif atau eksekutif.
Menurutnya, pendampingan diperlukan agar dapat memberikan saran dan masukan sekaligus menjadi saksi apabila kesepakatan yang dibangun tidak dijalankan oleh salah satu pihak.
RDP tersebut membahas dua poin utama, yakni permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, dibahas pula opsi kemitraan antara masyarakat dan perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur.
Dalam forum itu terungkap bahwa PT CPM, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), telah melakukan pertemuan dengan MLTP di Jakarta.
Presiden Direktur CPM, Damar Kusumato, mengungkapkan terdapat empat poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti pascapertemuan tersebut.
Ia menyebutkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui prioritas tenaga kerja lokal serta pelaksanaan program CSR dan PPM yang terstruktur.
Selain itu, kata dia, CPM telah menerima draft usulan kerja sama yang disampaikan oleh MLTP.
Kedua pihak juga memiliki kesepahaman untuk segera membuat legalitas badan hukum masyarakat penambang lokal serta menggelar pertemuan lanjutan guna memperbarui pembahasan kerja sama.
RDP itu menjadi forum klarifikasi sekaligus penegasan DPRD Sulteng agar setiap kesepakatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengawasan dan kepastian hukum. (Rul/Nl)










